Usulan PAW Iwan Rusmali Diproses

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin Matnor Ali. (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel – DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin langsung memproses permohonan pemberhentian dan usulan pengganti antar waktu (PAW) setelah menerima surat pemecatan H Iwan Rusmali sebagai anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin. Sekaligus pemecatan dari anggota dewan kehormatan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin Matnor Ali. (foto : net)

Surat bernomor A-037/GOLKAR-KS/XI/2017 berstempel Golkar dan bertandatangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor dan Sektetaris DPD Partai Golkar Kalsel Adi Kartika tertanggal 1 November 2017 itu, sifatnya hanya pemberhentian sebagai anggota fraksi dan dari kepengurusan partai, jadi H Iwan Rusmali bukan dipecat sebagai kader.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, pihaknya tinggal memasukan surat permohonan proses pemberhentian sebagai anggota dan Fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin, dan usulan PAW yang bersangkutan ke sekretariat DPRD Banjarmasin.

“Dalam waktu dekat permohonan pemberhentian dan usulan PAW dimasukan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin ini, kepada wartawan, di ruang fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin, Senin (6/11/2017)

Menurut dia, setelah surat diterima unsur pimpinan paling lambat 7 hari sudah disampaikan ke gubernur Kalsel melalui walikota Banjarmasin. Setelah itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tinggal meresmikan pemberhentian yang bersangkutan paling lama 14 hari sejak surat diterima dari unsur pimpinan dewan.

Mengenai siapa PAW H Iwan Rusmali sebagai anggota dewan, sudah diminta ke KPUD Kota Banjarmasin. Dari aturan, kata Matnor, pengisi PAW merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan (dapil) yang sama pada Pileg 2014 silam.

Sesuai urutan perolehan suara terbanyak dari dapil Banjarmasin Utara yang mengganti H Iwan Rusmali adalah H Mualana. (farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan