Kalsel  

Usul Kenaikan Gaji Pokok Anggota DPRD Kalsel

Anggota DPRD Kalsel H Jahrian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gaji pokok anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata hanya Rp2,25 juta per bulan. Nilai tersebut bahkan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang mencapai Rp3,725 juta.

Kondisi ini mendorong Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan DPRD Kalsel mengusulkan kenaikan gaji pokok bagi para wakil rakyat.

Ketua Pansus Tata Tertib Dewan, H Jahrian, mengatakan, usulan kenaikan gaji tersebut menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib Dewan.

“Ya, kita mengusulkan kenaikan gaji pokok bagi anggota dewan,” kata Jahrian kepada wartawan seusai rapat Pansus di Banjarmasin, Rabu (28/10/2026).

Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan, gaji pokok anggota DPRD Kalsel saat ini sebesar Rp2,25 juta per bulan.

Menurutnya, angka tersebut perlu dipertimbangkan kembali mengingat anggota dewan memiliki tanggung jawab membina konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

“Jadi, perlu dipertimbangkan kenaikan gaji wakil rakyat ini masuk dalam Perda Tata Tertib Dewan,” ujarnya.

Besaran gaji pokok tersebut menjadi sorotan karena berada di bawah UMP Kalsel sebesar Rp3,725 juta per bulan.

Baca Juga : Berdialog Langsung, Kapolda Kalsel Ajak Masyarakat Jaga Banua

Baca Juga : Empat Kabupaten/Kota di Kalsel Disiapkan Punya UU Baru, Pemprov Kalsel Tekankan Batas Wilayah

Meski demikian, gaji pokok bukanlah satu-satunya komponen penghasilan anggota DPRD. Karena itu, perbandingan dengan UMP perlu melihat keseluruhan komponen penghasilan yang diterima wakil rakyat.

Selain membahas usulan kenaikan gaji, Pansus Tata Tertib Dewan juga menyoroti perlindungan aset daerah, terutama fasilitas di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel.

Jahrian mengatakan, pihaknya akan memasukkan aturan mengenai sanksi bagi pihak yang merusak aset milik daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kerusakan pagar di lingkungan DPRD Kalsel saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Kita akan kenakan sanksi bagi yang merusak aset di Dewan, seperti pagar pada aksi demo lalu,” jelasnya.

Jahrian menegaskan, penyusunan Raperda Tata Tertib Dewan kali ini juga menitikberatkan pada aspek etika bagi anggota legislatif.

Menurutnya, etika harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas, bersikap, dan mengambil tindakan sebagai wakil rakyat.

“Kita utamakan etika dalam tindakan dan perbuatan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel III yang meliputi Kabupaten Barito Kuala tersebut.(azka)

Editor : Akhmad