Satreskrim Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya

TANJUNG, klikkalsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku tersebut, diamankan di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (27/10/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Danang Eko Prasetyo, dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, pencurian terjadi di halaman rumah korban berinisial SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (25/12/2025) siang.

Peristiwa bermula saat korban pulang bekerja dan mandi, kemudian memeriksa tangki bahan bakar sepeda motornya yang terparkir di teras rumah. Saat korban masuk untuk berganti pakaian, ia mendengar suara mesin motor menyala. Ketika diperiksa, kendaraan tersebut sudah hilang.

Korban kemudian meminta bantuan keponakannya berinisial WA, yang tinggal di seberang rumahnya, untuk mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang.

Sepeda motor berwarna hitam merah itu ditaksir bernilai Rp4,1 juta. Kendaraan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Berdasarkan laporan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis,” ujar Heri, Rabu (28/10/2026).

Saat ini, penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” imbaunya. (renn)

Editor : Akhmad