Empat Kabupaten/Kota di Kalsel Disiapkan Punya UU Baru, Pemprov Kalsel Tekankan Batas Wilayah

Pemprov Kalsel mengapresiasi penyusunan RUU tentang Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendorong penyusunan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada kondisi faktual masing-masing daerah.

Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui dasar hukum pembentukan daerah agar sesuai dengan perkembangan administrasi pemerintahan dan kebutuhan hukum saat ini.

Dukungan itu disampaikan Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekdaprov Muhammad Syarifuddin dalam Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Empat Naskah Akademik dan Draf RUU Kabupaten/Kota di Auditorium K.H. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (27/10/2026).

Gubernur menegaskan, Pemprov Kalsel siap membantu tim penyusun melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Langkah tersebut dinilai penting agar materi regulasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.

Pasalnya, dasar hukum pembentukan empat daerah tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang lahir ketika Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Pengalaman Kalsel dalam memperbarui dasar hukum pembentukan provinsi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan juga menjadi salah satu referensi dalam proses penataan regulasi tersebut.

“Kami memandangnya sebagai penataan regulasi yang menegaskan kembali kedudukan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan pemerintahan yang tetap seperti sekarang,” ucapnya.

Muhidin menekankan, penyusunan RUU harus memperhatikan sejumlah aspek mendasar, mulai dari cakupan dan batas wilayah, ibu kota, hingga karakteristik masing-masing kabupaten/kota.

Khusus batas wilayah, Pemprov Kalsel berharap rumusan dalam draf RUU tetap merujuk pada dokumen penegasan batas daerah yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk menjaga keselarasan antara ketentuan hukum dan pelaksanaan administrasi kewilayahan.

Sementara itu, gambaran karakteristik daerah dalam naskah akademik diharapkan tidak berhenti pada data luas wilayah dan jumlah penduduk, tetapi juga memuat kondisi serta kekhasan setiap daerah secara menyeluruh.

Baca Juga : Stok Cadangan Beras Pemprov Kalsel Tercatat 389 Ton, Pengelolaan Dievaluasi

Baca Juga : Cegah Karhutla, Pemprov Kalsel Basahi Lahan Gambut di Kawasan Bandara

Perangkat daerah terkait pun diminta mendampingi tim penyusun dan memastikan informasi yang disampaikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penyusunan empat RUU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan, terutama terkait persoalan administratif dan kewilayahan yang berpotensi muncul di kemudian hari.

Selain penegasan batas antardaerah, pembahasan juga mencakup penyesuaian ketentuan administratif, termasuk cakupan kecamatan dan kelurahan, agar sesuai dengan kondisi saat ini.

Namun, Rifqinizamy menegaskan, penyusunan undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka jalan bagi pembentukan daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota.

“Undang-undang ini tidak membuka ruang bagi lahirnya daerah otonomi baru. Undang-undang ini juga tidak membuka ruang bagi pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota, termasuk penambahan kecamatan, kelurahan, dan sebagainya,” tegasnya.

Ia juga memastikan penyusunan regulasi tidak diarahkan untuk menciptakan beban fiskal baru bagi negara maupun pemerintah daerah.

Karena itu, pembahasan RUU tidak dimaksudkan untuk mengakomodasi penambahan dana bagi hasil ataupun pemberian insentif di luar formula yang telah ditetapkan.

Rifqinizamy menjelaskan, konsultasi di Kalsel merupakan bagian dari rangkaian kerja Badan Keahlian DPR RI dalam mendukung tugas Komisi II DPR RI menyusun RUU terkait kabupaten/kota di Indonesia. Komisi II menargetkan penyusunan 33 RUU kabupaten/kota pada 2027.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru H. Minggu Basuki, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.

Masukan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik dan draf RUU, sehingga regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih tertata. (rizqan)

Editor: Abadi