BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pemuda berinisial H alias Pemo (23) harus berurusan dengan polisi setelah kediamannya digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.45 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan enam paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih mencapai 41,80 gram.
H ditangkap di rumahnya, Jalan Belitung Darat, Gang KH Mustafal Bakti, RT 28, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani pihaknya.
“Sebelum menangkap H, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial AR,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku membeli sabu dari H. Pengakuan tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Ahmad Riskan alias Riskan, yang bersangkutan mengaku membeli narkotika jenis sabu dari tersangka Hairullah alias Pemo,” jelas Sudirno.
Mendapat informasi tersebut, anggota berpakaian preman langsung bergerak menuju kediaman H. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah serta badan tersangka.
Baca Juga : Dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Operasi Sarang Narkoba Amankan Pria 44 Tahun dan 11 Paket Sabu
Baca Juga : Polres Tabalong Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 167,51 Gram Sabu
Hasilnya, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 40,54 gram dan satu timbangan digital. Barang bukti tersebut disimpan dalam dompet merah yang disembunyikan di dalam jaket tergantung di belakang pintu kamar.
Tak hanya itu, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 1,26 gram bersama sendok yang terbuat dari sedotan plastik di dalam dompet yang berada di atas meja.
Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Oppo ditemukan di dalam lemari rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 41,80 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan barang haram tersebut, H mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya,” terang Sudirno.
Selanjutnya, H bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. (airlangga)
Editor: Abadi







