Unggul, BirinMu Raup 871.123 Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi Pasca PSU

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Angka pasti perolehan suara pasangan calon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin atau BirinMu dan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi atau Haji Denny-Difri (H2D) telah ditetapkan. Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), BirinMu meraup 871.123 suara Pilgub Kalsel.

Sementara pasangan calon H2D mengantongi 831.178 suara. Selisih antara kandidat ini sebanyak 39.945 suara.

Perolehan BirinMu di 827 TPS yang digelar PSU pada 9 Juni lalu sebanyak 119.307 suara, sedangkan H2D mengantongi 57.100 suara. Selanjutnya perolehan PSU tersebut ditambahkan dengan suara pasangan calon sebelum dilaksanakan pencoblosan ulang yakni Sahbirin Noor-Muhidin 751.816 dan Denny Indrayana-Difriadi 774.078.

“Jumlah surat sah 1.702.301. Jumlah suara tidak 134.760,” ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji membacakan penetapan hasil akhir perolehan suara Pilgub Kalsel dalam rapat pleno hasil perhitungan suara tingkat provinsi pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di G’sign Hotel Banjarmasin, Kamis (17/6/2021) malam.

Baca juga: Denny Indrayana Kekeh Gugat Hasil PSU ke MK, Politisi PAN: Kurang Berbesar Hati Menerima Kekalahan

Saksi paslon Sahbirin Noor-Muhidin yang juga Sekretaris Tim Pemenangan, Maulana mengatakan pihaknya bersyukur atas kemenangan Pilgub Kalsel hasil pilihan masyarakat. Dia berharap pasca penetapan rekapitulasi, suasana kondusif di Kalimantan Selatan tetap terjaga.

“Kita mensyukuri atas hasil hari ini, kita berbenah semoga masyarakat merasa nyaman,” tandasnya.

Sementara saksi Denny Indrayana-Difriadi yang diwakili Ilham Nor menyampaikan 7 poin keberatan pelaksanaan PSU 9 Juni lalu dan menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyatakan keberatan dan menolak seluruh hasil rekapitulasi dan untuk itu kami tidak menandatangani berkas hasil rekapitulasi pada D- Hasil Provinsi,” Ilham Nor.

Di sini lain, KPU Provinsi Kalsel akan menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI meneruskan laporan ke MK. Pasalnya pelaksanaan PSU merupakan amar putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan pada Maret lalu.

Terkait rencana gugatan pihak Denny Indrayana-Difriadi di MK tiga hari pasca penetapan rekapitulasi, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan pihaknya akan mempersiapkan jawaban apabila kembali berperkara.

“Setelah ini kewenangannya Mahkamah Konstitusi, silahkan mahkamah menilai bukti-bukti yang mereka ajukan. Tentu KPU akan melakukan jawaban hal itu,” pungkasnya.

Sementara, keunggulan Sahbirin Noor-Muhidin disumbangkan dari hasil PSU di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota pasa 9 Juni 2021. 7 kecamatan itu adalah Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS, selanjutnya Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan