UMK Banjarmasin Tahun 2018 Lebih Tinggi

BANJARMASIN, klikkalsel– Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin pada 2018 nanti menjadi Rp2.489.459, atau lebih tinggi dibandingkan UMK 2016 lalu yang hanya mencapai angka Rp2.105.000.

Nominal UMK 2018 tersebut hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banjarmasin, perwakilan tenaga kerja bersama Pemko Banjarmasin dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina

UMK 2018 lebih tinggi dibandingkan 2016 sebesar Rp2.105.000, juga lebih banyak dari tahun ini senilai Rp2.290.000. “Selisih kenaikan dari 2017 sebesar Rp209.459, atau naik 1,4 persen,’’ ujar Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.

Besaran UMK 2018 yang akan disampaikan kepada gubernur Kalsel itu, diharapkan Ibnu  pengusaha bisa memenuhi hak pekerja dalam hal mendapatkan upah, sesuai UMK.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Drs H Esya Zain menjelaskan, UMK 2018 itu hasil pembahasan dewan pengupahan, terdiri dari unsur perwakilan pekerja, dunia usaha, akademisi dan pemerintah.

Nilai UMK itu ditentukan berdasarkan inflasi dan pengukuran standar hidup layak, ditambah faktor kondisi ekonomi sekarang.

“Saya berharap perusahaan bisa memenuhi ketentuan UMK baru tersebut untuk membayar gaji karyawan,” ucapnya. (farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan