Religi  

UAS Banjar: Perusak Rumah Tangga Orang Tidak Diakui Rasulullah Sebagai Umatnya

Ustadz Hasanuddin Al Banjari atau akrab disapa UAS Banjar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Merusak rumah tangga orang lain merupakan suatu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran agama Islam dan dianggap telah melakukan dosa besar.

Hal tersebut diungkapkan, Ustadz Hasanuddin Al Banjari atau akrab disapa UAS Banjar, bahwa merusak hubungan antara dua orang atau rumah tangga orang itu haram.

“Rasulullah bersabda, bahwa tidak akan mengakui seorang perusak rumah tangga orang lain sebagai umat nya,” kata Ustadz, Kamis (5/10/2023) kepada klikkalsel.com

“Kemudian, dari Abu Hurairah RA Nabi Muhammad SAW juga bersabda. Barang siapa merusak hubungan wanita dari suaminya maka bukanlah dari (Golongan) kami,” tambahnya.

Menurutnya, di zaman modern saat ini kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh rusaknya rumah tangga karena pihak ketiga, seolah sudah menjadi hal yang lumrah.

Baca Juga Banjarmasin Siaga Darurat Kabut Asap

Baca Juga Ditinggal ke Mesjid, Toko Bangunan di Lingkar Dalam Selatan Kebakaran

Tidak sedikit dari mereka yang terang terangan bahkan sengaja mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.

“Nyatanya perbuatan itu haram dalam agama Islam,” tegasnya.

Dilansir dari berbagai sumber, perbuatan merusak keharmonisan sebuah keluarga juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap saudara sesama Muslim dan juga dianggap dosa besar.

Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim.

Dalam kitabnya, Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, Imam al-Haitsami menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya. (airlangga)

Editor: Abadi