Tunjangan Guru PPPK Sudah Wajar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Muhamadun

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Para Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kalsel merasa resah, itu menyusul kurangnya gaji tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Perbedaan yang sangat jauh yang diterima oleh pegawai PPPK cuma Rp 225 ribu setiap bulannya. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan TPP sekitar Rp 2,3 juta perbulannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kalsel Muhammadun mengatakan, besaran tunjangan yang diterima guru PPPK sudah sewajarnya.

“Saya kira harus mengucapkan terima kasih dulu, untuk diberi tunjangan Rp 225 ribu,” katanya,.usai menghadiri Rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga : Upah Minum Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Naik 7,91%, Lebih Tinggi dari Provinsi

Baca Juga : Paman Birin Melantik 808 Penjabat Eselon ASN Pemprov Kalsel

Diketahui PPPK di kalsel sebanyak 1174, Madun meminta harus lebih bersabar selama 2023 ini. Sebab besaran tunjangan kinerja (Tukin) yang didapatkan tidak akan bertambah, atau tetap di angka yang ditentukan.

“Kita lihat perkembangan berikutnya. Memang dimulai dengan hal kecil dululah, saya kira harus sabar,” ucapnya.

Dikatakan Madun untuk jumlah besaran tunjangan yang diterima PPPK dan PNS setiap bulannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Saya harap PPPK untuk 2023 bersabarlah, setiap bulannya menerima Rp225 ribu. Biasanya setiap tahunnya bertambah, buktinya tunjangan saya saja bertambah. Isya Allah kita lihat keuangan daerah,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad