Kalsel  

Tukar Guling Lahan ke PT Adaro Diduga Ada Mark-up

BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 19 warga Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menduga Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah bentukan Pemkab Balangan ‘bermain’ harga atau melakukan mark up nilai pembebasan lahan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat diwawancarai wartawan. (istimewa)

Dugaan tersebut disampaikanya ke MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dan kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati) hingga Polda Kalsel, Kamis (24/5/2018).

MAKI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Kalsel, sementara laporan atas dugaan tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, keluhan warga tersebut bermula dari program tukar guling lahan ke PT Adaro Indonesia (AI) yang berada di Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

“Belakangan warga merasa ditipu persoalan ganti rugi lahan itu. Warga mengeluhkan atas aset lahan yang dibeli Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah bentukan Pemkab Balangan,” ujarnya, ketika dicagat awak media, saat berada di Kejati Kalsel.

Menurutnya, kasus ini sudah ada ranah tindak pidana korupsi. Sebabm ada dugaan korupsi pembebasan lahan dengan kerugikan keuangan negara mungkin sebesar Rp5 hingga Rp10 miliar.

“PT Adaro sendiri sih gak salah dalam masalah ini, dan benar saja sesuai permintaan,’’ timpalnya.

Tidak itu saja, kasus itu juga ada dugaan tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan telah diterima penyidik setempat.

Ia membeberkan, pihaknya melaporkan dugaan keterlibatan oknum Satgas pembebasan lahan Pemkab Balangan ke Kejati Kalsel terkait pengadaan tanah melalui tukar guling milik Pemkab Balangan dengan tanah milik warga untuk kepentingan PT Adaro Indonesia.

Diketahui, Pemkab Balangan melakukan appraisal aset-aset Pemkab yang terkena lahan tambang, yang seluruhnya bernilai Rp46,846 miliar. Anggaran yang disetujui DPRD Balangan untuk ditukar guling dengan PT Adaro sebesar Rp28 miliar, sisanya Rp18,846 miliar belum.

Ada beberapa titik lahan yang ditunjuk Pemkab Balangan untuk dijadikan lahan tukar guling, diantaranya sebuah SDN Bata sudah dibangun PT Adaro. Dan lahan Puskesmas seluas 1 Hektare (Ha).

Namun yang menjadi masalah adalah lahan milik 19 warga seluas 13 Ha yang ingin dijadikan Sport Centre. Pasalnya warga dimintai surat pernyataan menjual Rp30 ribu/meter.

Sementara uang yang masuk ke rekening naik dua kali lipat bahkan lebih, yakni menjadi Rp60 ribu hingga Rp80 ribu/meter. Atau PT Adaro membayar sebesar itu bukan Rp30 ribu/meter.

Namun anehnya, justru setelah itu, tiba-tiba ada orang yang belakangan diketahui oknum satgas memotong uang mereka tanpa  diketahui, sehingga perhitungan kembali Rp30 ribu/meter.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Lalu lahan tukar guling itu sudah menggunakan studi kelayakan (feasibility study/FS) atau belum,” ketusnya.

Pasalnya PT Adaro juga memiliki lahan di pusat kota seluas 57 Ha. Lalu malah memilih titik-titik lahan tersebut yang berjarak 6 Km dari pusat kota.

Pada bagian lain Boyamin, yang pernah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi Bank Century menduga aksi rasuah oknum itu dalam rentang waktu kejadian tahun 2017-2018 di Kabupaten Balangan.

Disebut lagi, dalam masalah itu Pemkab membeli tanah milik warga sebanyak 22 bidang yang luasnya sekitar 13 hektar.

Kalaupun mengacu harga Rp60 ribu per meter, Boyamin melihat seharusnya Adaro mendapat tanah seluas 26 hektar.

Menurut Boyamin, Pemkab Balangan sudah membuat satuan tugas (Satgas) itu sesuai SK Bupati Balangan Nomor 188.45/109/KUM tahun 2017 dan SK Bupati Balangan Nomor 188.45/142/KUM tahun 2018, dengan ketua dijabat Wakil Bupati Balangan.

Atas dasar SK Bupati Balangan itu, kata Boy, warga pemilik bidang tanah memberi kuasa kepada oknum pengurus Satgas tanah bentukan Pemkab Balangan untuk proses penjualan ke PT Adaro Indonesia.

Setelah Adaro sepakat atas nilai apraisal dan letak tanah, Boyamin berkata ada oknum makelar menemui pemilik tanah dengan iming-iming janji menggiurkan.

“Bahkan oknum mengaku tak akan mengambil sepersen pun dari hasil penjualan tanah tersebut. Justru warga yang sudah menjual tanahnya, akan diberi uang lelah dari Pemkab Balangan. Apabila dapat mencarikan lahan seluas kurang lebih 20 hektar,’’ beber Boyamin, yang penungkap kasus E KTP ini.

Beres menebar rayuan, makelar tanah kemudian menyodorkan kertas yang telah dilipat dan meminta pemilik tanah meneken tanda tangan. Pemilik tanah tak boleh membaca isi surat yang terlipat tersebut.

“Malah pengurus marah-marah, dengan mengatakan kenapa warga tidak percaya dengan mereka sebagai pengurus satgas Pemkab Balangan,’’ ucap Boyamin menirukan kesaksian warga.

Boyamin membawa bukti yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, yakni salinan SK Bupati Balangan No188.45/109/KUM tahun 2017 tentang Penetapan Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Tahun 2017, dan lampiran susunan keanggotaan.

Kemudian ada salinan SK Bupati Balangan No188.45/142/KUM tahun 2018 tentang Penetapan Satgas Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Tahun 2018, dan lampiran susunan keanggotaan.

Agar bukti lebih valid, Boyamin turut melampirkan salinan surat pernyataan Helda Yani dan Ardiansyah selaku pemilik tanah, yang bersaksi cuma menerima pembayaran Rp30 ribu per meter.

Sedangkan dalam fotokopi print out rekening tertulis Rp60 ribu per meter disertai luas lahan.

Boyamin meminta Kejati Kalsel mengusut dugaan rasuah itu dan menentukan tersangka bagi oknum yang terlibat. “Saksi-saksinya bisa Sekda Pemkab Balangan, Asisten Pemerintah, Kesra Setda Pemkab Balangan, dan Ketua RT setempat,’’ kata Boyamin.

Namun, setelah saya menghadap dan laporkan ke pihak dari Kejati tadi diterima As Intel dan disebut kalau masalahnya sudah dan sedang ditangani Kejari di Balangan dan kita maunya tuntas dalam pengawasan pihak kejati,’’ ujar Boyamin, yang juga banyak telah menungkap kasus tukar guling di daerah Jawa Tengah ini. (*)

Tinggalkan Balasan