Tujuh Pelamar Pilwali Banjarmasin di PKS, Tiga Diantaranya dari Internal

Ketua DPD PKS Banjarmasin, Hendra saat melayani pendaftaran dan pengembalian berkas salah satu bakal calon Pilwali. (foto : dok. DPD PKS Banjarmasin.)
BANJARMASIN, klikkalsel.com- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengantongi tujuh nama bakal calon Walikota Banjarmasin di Pilkada 2020 mendatang sampai ditutupnya penjaringan bakal calon pada 5 November.
Dari tujuh pelamar itu, ada tiga figur dari internal partai, salah satunya incumbent Ibnu Sina. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Banjarmasin, Hendra menerangkan ketujuh nama tersebut dinyatakan telah melengkapi berkas berkas persyaratan, setelah mengembalikan formulir pendaftaran.
“Tujuh orang, Ibnu Sina, Awan Subarkah, Hendra, Habib Banua, Ananda, Habib Alwi An Nafis dan Subhan Syarif,” sebutnya kepada klikkalsel.com, Senin (11/11/2019).
Ada tiga nama yang merupakan kader internal yang bersaingan untuk usungan partai. Pertama, Hendra selaku Ketua DPD PKS Banjarmasin, Kedua yaitu Sekretaris DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PKS Kalsel Awan Subarkah dan yang ketiga adalah Walikota Banjarmasin petahana Ibnu Sina.
Sementara itu, empat nama lainnya merupakan figur dari beberapa organisasi, dan partai lain. Pertama, mantan Ketua DPRD Banjarmasin Ananda yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin.
Kedua, senator yang akrab disapa Habib Banua atau Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim. Ketiga, datang dari kalangan kontraktor yaitu Subhan Syarief selaku Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, dan keempat Habib Alwi Al-Nafis yang merupakan kader PKB.
Selanjutnya, nama-nama ketujuh kandidat tersebut akan diserahkan DPD PKS Banjarmasin ke tingkat provinsi di bidang Pilkada dan Pemenangan Pemilu untuk diverifikasi dan diseleksi guna penentuan yang akan diusung partai.
“Nanti akan diserahkan kepada desk pilkada di pengurus pusat. Jadi keputusan ada di DPP PKS,” kata Hendra.
Sementara itu, untuk Pilwali Banjarmasin Pilkada 2020 mendatang, PKS kekurangan kursi di DPRD setempat untuk mengusung calon sendiri. Pasalnya, PKS hanya memperoleh 5 kursi Pemilu 2019 tadi, kendari demikian PSK harus mencari koalisi partai lain, untuk memenuhi syarat minimal mengusung calon yaitu 20 persen dari total 45 anggota DPRD Banjarmasin. (rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan