Tujuh Kali Embat Uang Waqaf Masjid, Yani ‘Dihadiahi’ Ini

Yani tersangka (baju dengan penutup kepala) saat diamankan dan dimintai pertanggungjawabannya oleh petugas. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikalsel – Yani, tersangka kasus pencurian uang kotak waqaf akhirnya dihentikan jajaran Kepolisian Resort Kotabaru.

Bahkan, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di bagian kakinya, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat diamankan.

Yani, merupakan warga Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang merupakan target polisi karena ulahnya dinilai meresahkan masyarakat.

Karena, selain melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Al Jihad di kawasan Jalan Perumnas, Desa Semayap. Yani juga telah membobol rumah milik warga di desa Dirgahayu, H Tibo Dengi.

Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Suria Miftah Irawan, membenarkan telah mengamankan tersangka Yani, dan barang bukti berupa uang, pada Selasa, (14/8/2018).

“Selain tersangka Yani, kita juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp5.534.000,00,” ujar Kasat, kepada wartawan Kamis, (16/8) sore.

Dari hasil introgasi, menurut Kasat, tersangka Yanj mengakui telah melakukan pencurian kotak waqaf Masjid sebanyak enam sampai tujuh kali, juga mengambil uang H Tibo dengan membobol rumah.

“Namun demikian, ditanya jumlah uang yang telah dicuri, tersangka mengaku lupa atau tidak menghitung. Hanya diakui olehnya bahwa, uang hasil curian digunakan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari,” jelas Suria.

Sementara, untuk proses hukum lebih lanjut, Yani, dan barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan