Total Pelanggar Protokol Kesehatan di HSU Tembus 1.271

AMUNTAI, klikkalsel.com – Pelaksanaan Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang dilaksanakan pada 7 September sampai dengan 6 Oktober 2020 mencatat 1.271 pelanggaran.

Pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) tersebut dengan rincian yaitu, teguran lisan sebanyak 19, teguran tertulis 5 dan penyitaan Kartu Identitas 0, sanksi sosial 372, sanksi fisk 597, balik arah 126. Sedangkan untuk sanksi denda sebanyak 43 serta sanksi untuk Toko/Kantor/Sekolah/Mesjid/Acara yang tidak sesuai Protkes ada 37 dan yang sesuai dengan Protkes ada 27.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten HSU Jumadi menerangkan, operasi yang digelar merupakan tindak lanjut instruksi Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020 serta Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Kegiatan penegakkan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang mewabah saat ini, berjalan dengan lancar,” katanya kepada awak media klikkalsel.com. Sabtu, (10/10/2020).

Sementara untuk menjamin pelaksanaan Perbup HSU benar-benar dipatuhi, maka Tim lapangan penegakan Perbub HSU yang terdiri dari beberapa unsur atau instansi terkait, di antaranya dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kejaksanaan, Dishub, BPBD, Camat, Lurah, Kepala Desa, telah melaksanakan operasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten HSU dengan jadwal dan zona yang sudah ditentukan.

“Dari hasil sanksi denda yang dibayar pelanggar jumlah akumulasi sampai saat ini sebesar Rp4.3 juta, langsung kami setorkan ke kas daerah yaitu ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten HSU,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, secara umum masyarakat audah memahami kegiatan penerapan disiplin dan hukum protokes tersebut dan Dsaat ini masyarakat juga sudah sadar akan pentingnya masker sebagai upaya untuk melindungi diri mereka masing-masing dari penularan Covid-19.

“Memang ada saja beberapa orang yang melanggar dengan berbagai macam alasan, seperti lupa membawa masker, maskernya hilang, membawa masker tapi tidak digunakan, dan juga ada beberapa menggunakan alasan tidak nyaman saat memakai masker,” ujarnya.

Selain razia masker kepada perorangan, kami juga melakukan pengawasan Protokes ke pelaku usaha seperti warung, toko, atau warung makan juga pengawasan kepada penyelenggara kegiatan seperti perkawinan, futsal, dan yang lainnya.

Perkawinan tersebut pada umumnya tuan rumah sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pengunjung untuk hadir menggunakan masker, namun dalam pengamatan kami sampai dengan saat ini masih ada pengunjung sekitar 25 persen yang tidak memakai masker saat acara perkawinan tersebut.

“Untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong patuhi protokol kesehatan, kerena sanksinya tegas, jelas, dan terukur,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan