TKPRD Tabalong Ancam Layangkan Surat Teguran Kedua Kepada PT Linda Central Land

Rapat pembahasan permohonan rekomendasi tata ruang di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabalong (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Tabalong berencana akan memberikan surat teguran kedua kepada PT Linda Central Land, terkait rencana pembangunan Hotel dan Waterpark di Kecamatan Mabuun.

“TKPRD akan memberikan teguran sesuai hasil rapat tadi, bahwa ada pernyataan keberatan dari masyarakat,” ungkap Anggota TKPRD Tabalong Hamidah Munawarah, usai rapat pembahasan permohonan rekomendasi tata ruang di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabalong, Rabu (24/4/2019).

Menurutnya, surat teguran kedua ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran pertama yang pernah pihaknya layangkan beberapa waktu lalu, terkait dengan sudah berjalannya kegiatan pembangunan oleh PT Linda Central Land.

“Sebetulnya tidak boleh dari teguran pertama, itu sudah kita sampaikan bahwa seluruh kegiatan itu diminta untuk dihentikan apalagi ada pernyataan keberatan dari lalu kita berikan surat teguran kedua,” tuturnya.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan upaya pihaknya mencarikan solusi atas masih terkendalanya proyek pembangunan tersebut dengan rekomendasi tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.

“Tadi ada saran untuk dibuatkan sumur tentu dengan perhitungan – perhitungan teknis, semacam ada kolam pembuang, apakah itu nanti ditambahkan dalam surat teguran nanti kita liat, yang jelas kita buatkan surat teguran dulu,” sebutnya.

Ia mengatakan, proses selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan kepada Satpol PP Kabupaten Tabalong, Namun sesuai kesepakatan pihak Satpol hanya akan memberikan bantuan kalau sudah ada surat teguran kedua.

“Kita tidak bisa minta bantu Satpoll PP kalau baru teguran pertama, mudah mudahan ini mendapat perhatian dari pihak PT Linda,” pungkasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan