Tingkat Kerawanan Pilkada Ditengah Pandemi Corona 69,70 Persen

Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK saat memimpin rapat dengar pendapat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) bersama Forkopimda dan stakeholder menyongsong Pilkada Serentak 2020. (foto : Humas DPRD Kalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kesiapsiagaan menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Kalsel kembali dibahas unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (8/6/2020).
Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini dipastikan harus sesuai dengan protokol kesehatan dengan tingkat kerawanan 69,70 persen.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK memimpin rapat dengar pendapat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bersama Forkopimda dan stakeholder terkait di ruang Rapat Ismail Abdullah lantai IV Gedung B DPRD Kalsel.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang diwakili oleh Sekda Kalsel, H Abdul Haris, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Kalsel 2020 harus tetap berpedoman dalam protokol kesehatan agar memutus penyebaran Covid-19 agar tidak ada klaster-klaster Covid-19 lainnya.
“Kita berharap semoga Agustus data persebaran Covid-19 di Kalsel sudah melandai,” ungkapnya di sela rapat.
Dari unjus aparat keamanan dihadiri Insur TNI dan Polri. Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Isdiyono menyampaikan situasi aktual kesiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh jajaran TNI dan Polri.
Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan kesiapan-kesiapan tidak hanya terkait Covid-19, namun juga terkait Pilkada dan Karhutla.
Sementara, Kombes Pol Isdiyono menerangkan, berdasarkan indikator yang dihimpun Polda Kalsel terkat tingkat kerawanan yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas di antaranya terkait kisruh profesionalitas penyelenggara menjadi patokan awal konflik internal, entah itu di Bawaslu maupun KPU.
Dinamika soal lobi-lobi politik, baik itu antar kandidat dan partai politik (parpol).
Pemicu lainnya, pecah kongsi antar parpol pengusung memicu gesekan antar pendukung. Selanjutnya, calon incumbent atau petahana rentan menjadi serangan lawan politik, biasanya dimunculkan permasalahan atau kasus yang pernah dialami oleh bersangkutan.
Kampanye hitam atau black campaign, sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif.
Disisi lain, Wakil  Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menyampaikan hal yang harus jadi perhatian serius bersama terkait kerawanan Pilkada. Syaripuddin mengungkapkan bahwa tingkat kerawanan Pilkada di Kalsel mencapai angka 69,70 persen.
“Kerja kita ini kerja gotong royong bersama agar terciptanya keamanan Bersama.” tandasnya.
Disamping itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel ini pun mengusulkan agar para petugas Pilkada di Rapid Test terlebih dahulu. Guna menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat saat berinteraksi langsung dengan petugas Pilkada.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan