Timsel PDAM Laporkan Ombudsman

Ketua Timsel Dirut PDAM Bandarmasih Ichwan Noorkhalik. (fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Timsel PDAM akan tuntut balik Ombudsman Banjarmasin, karena telah dianggap melakukan pelanggaran undang undang.

Ketua Timsel Dirut PDAM Bandarmasih Ichwan Noorkhalik. (fachrul/klikkalsel)

Ketika ditemui wartawan di Balaikota Banjarmasin, Ketua Timsel Dirut PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik mengatakan, saat di Ombudsman timsel berdebat selama tiga jam, karena timsel mementingkan kepentingan perusahaan daerah. Menurutnya sudah sangat lama PDAM tidak memiliki Dirut dimulai saat kasus OTT.

“Saya berdebat di Ombudsman karena saya mementingkan perusahaan daerah,” tuturnya, Senin (21/5/2018)

Ichwan menegaskan, bahwa dirinya sudah merumuskan akan melaporkan Ombudsman, karena menurutnya di Undang Undang 37 Ombudsman pasal 24 ayat 1 hurup C, Bahwa setiap pelapor harus terlebih dahulu melaporkan kepada yang terlapor.

“Misalkan mengajukan keberatan mengapa tidak dilayani. Jangan beralasan dengan undang undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” ucapnya.

Ichwan juga membenarkan bahwa memang di pasal 46 ayat 2 menyebutkan Ombudsman berkewajiban menyelesaikan pengaduan.

“Pasal 46 ayat 2 itu menyebutkan menyelesaikan Bukan apabila tidak percaya kepada terlapor maka si pelapor bisa langsung masuk dan melaporkan,” ucapnya.

Kemudian Ichwan menjelaskan, Alasan Ombudsman mengatakan bahwa mereka berwenang karena pelapor tidak percaya kepada pihak terlapor, dan itu undang undang 37 yang tidak di selesaikan dengan baik oleh Ombudsman.

Dan kata Ichwan, dirinya menganggap Ombudsman tidak prosudural, karena selama ini Ombudsman hanya bisa menyatakan orang Mal Administrasi, tetapi Ombudsman sendiri melanggar Undang Undang.

“Kita akan melaporkan Ombudsman ke Ombudsman pusat, walaupun kita lihat Ombudsman pusat juga ikut terlibat kesalahan ini, tapi intinya kami akan tetap melaporkan Ombudsman atas pelanggaran Undang Undang,”tutupnya. (fachrul)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan