BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai dimatangkan.
Ketiganya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan Perdagangan, dan Penyelenggaraan Pangan.
Pemantapan dilakukan melalui harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalsel, Kamis (27/8/2026).
Gabungan lintas komisi DPRD Kalsel turut hadir memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum kuat sekaligus relevan dengan persoalan masyarakat.
Ketua Pansus Kesehatan DPRD Kalsel, dr. Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan, sektor kesehatan tidak bisa hanya dipandang dari sisi pelayanan medis.
Menurutnya, kesehatan berkaitan erat dengan pendidikan, kesejahteraan hingga kualitas sumber daya manusia.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah stunting. DPRD Kalsel ingin upaya penanganannya diperkuat melalui regulasi daerah dan melibatkan berbagai sektor.
“Sejalan dengan program Gubernur Kalsel terkait stunting, sektor kesehatan ini sangat krusial karena saling berkaitan erat dengan sektor lain, salah satunya pendidikan yang terdampak langsung oleh isu stunting,” tegas Yadi.
Sementara itu, Ketua Pansus Perdagangan DPRD Kalsel, Umar Sadik, menyoroti pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Baca Juga : Wagub Hasnuryadi Apresiasi Turnamen Tenis Meja DPRD Kalsel
Baca Juga : Kabut Asap Makin Pekat, Disdikbud Kalsel Buka Opsi Belajar dari Rumah
Menurutnya, aturan daerah harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama konsumen dan pelaku UMKM.
Persoalan barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang ditawarkan melalui platform daring juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut.
Raperda Penyelenggaraan Pangan tak kalah penting, karena menyangkut kebutuhan dasar sekaligus ketahanan pangan masyarakat Kalsel.
Melalui harmonisasi ini, DPRD Kalsel bersama Kanwil Kemenkum memastikan substansi ketiga Raperda selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harapannya, ketiga Raperda tersebut tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi mampu menjadi payung kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap hadirnya regulasi ini mampu menjawab berbagai kebutuhan serta tantangan ekonomi masyarakat saat ini. Selain itu, maraknya perdagangan daring yang kerap merugikan konsumen akibat ketidaksesuaian barang juga menjadi fokus perhatian yang kita tertibkan melalui aturan ini,” pungkas Umar. (azka)
Editor : Akhmad






