Tiga Pilar Muara Uya Masuk Pasar, Sosialisasikan Perbub Tabalong

Sosialisasi Perbub Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 oleh Tiga Pilar Kecamatan Muara Uya. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman, terus dilakukan dari tingkat desa hingga kabupaten.
Hal itu mengingat waktu diberlakukannya Perbub tersebut sudah semakin dekat yaitu, 1 September 2020 mendatang.
Kali ini sosialisasi dilakukan oleh Koramil 01/Muara Uya bersama Camat, Personel Polsek dan juga turut dibantu anggota ranting Pramuka setempat di Pasar Muara Uya, Sabtu (23/8/2020).
Dalam sosialisasi ini, para petugas gabungan memberikan imbauan kepada pengunjung maupun pedagang untuk bersama-sama mematuhi Perbup Tabalong itu, sebagai upaya memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.
Danramil 01/Muara Uya, Kapten Inf Uung mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan informasi kepada warga mengenai Perbup Tabalong tersebut.
“Saat ini ada Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” jelas Uung.
Sementara, Camat Muara Uya, Suwandi menambahkan, bagi yang tidak menerapkan peraturan Protokol Kesehatan tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksinya antara lain, berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan, kembali ke tempat semula atau pulang, pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerapkan betul-betul protokol Kesehatan sesuai dengan Perbup Tabalong, sehingga nanti tidak ditemui ada masyarakat yang melanggar bahkan mendapatkan sanksi,” harapnya. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan