Tiga Pilar Kecamatan Tanjung Turun Ke Jalan, Sosialisasikan Perbub Tabalong Nomor 26 Tahun 2020

Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 oleh tiga pilar Kecamatan Tanjung. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Kodim 1008/Tanjung melalui Koramil 03/Tanjung turun ke jalan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama, Tim UKL Polres Tabalong, Dinas Kesehatan, Forkopimca, PKM Tanjung dan Pemdes Pamarangan Kiwa, di Pasar Pamarangan Kiwa pada, Jumat (21/8/2020).
Sosialisasi dilakukan dengan mengajak kepada pengunjung maupun pedagang di pasar Pamarangan Kiwa untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19.
Dengan menggunakan pengeras suara, tiga pilar berkeliling Pasar memberikan informasi terkait Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020.
“Gunakan masker, jaga jarak (social distancing), setelah beraktivitas segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” imbau Anggota Koramil 03/Tanjung, Sertu Fahrul kepada masyarakat.
Baca Juga : Si Raja Tega Hanya Bisa Pasrah saat Ditangkap
Sementara, Danramil 03/Tanjung, Kapten Inf Fendry, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020, kedepan apabila ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi tegas.
Diri menjelaskan, adapun sanksi yang diberikan antara lain berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan, kembali ke tempat semula atau pulang.
Lalu pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tabalong lebih patuh dan disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari,” pungkas Kapten Inf Fendry.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan