Si Raja Tega Hanya Bisa Pasrah saat Ditangkap

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – M Aulia Rahman (29) hanya bisa pasrah, saat digiring Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah ke ruang tahanan karena tertangkap usai melakukan penjambretan di kawasan Jalan H Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepat di depan warung makan Samijo, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi menuturkan kejadian bermula saat korban, Novia Della Patipeiluhu (23), warga Jalan Purnasakti Jalur Utama II Kecamatan Banjarmasin Barat, melintas di lokasi kejadian bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor.
“Mendadak tas korban yang digantungkan di bahu dirampas hingga talinya putus oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek, Jumat (21/8/2020).
Tak mau barang berharganya raib digondol jambret, korban dan rekannya pun tancap gas untuk mengejar pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Simpang Belitung Gang Pelita Kecamatan Banjarmasin Barat.
Bahkan dalam pengejaran yang turut dibantu warga tersebut sempat beredar kabar bahwa pelaku mengenakan kalung rantai babi yang menurut mitos bahwa orang yang memakainya kebal terhadap senjata tajam dan bisa menghilang.
Namun hal tersebut tidak terbukti, dengan bantuan warga pelaku akhirnya tetap dapat diringkus oleh warga di kawasan jalan Rawasari. Beruntung polisi cepat datang ke lokasi penangkapan sehingga pelaku dapat segera diamankan dan tidak menjadi korban amuk warga.
“Bersama pelaku juga turut kita amankan barang bukti berupa sebuah tas milik korban yang berisikan dua buah handphone dan uang serta sebuah sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ungkap Kapolsek.
Atas aksinya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan