Kalsel  

Tiga Pengedar dan Puluhan Botol Alkohol Diamankan

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo saat menunjukan tersangka dan barang bukti shabu serta puluhan botol alkohol. (istimewa/klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan minuman keras (Miras) oplosan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husain, mengatakan, pengungkapan kasus sabu pertama kali ditangkap seorang perempuan berinisial SM (23), di jalan Antasari Kelurahan Barabai timur, HST (tepatnya di depan MAN 1 Barabai).

“Perempuan itu diciduk saat akan melakukan transaksi satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang ditemukan disamping tersangka berdiri,” ujarnya, saat gelar jumpat pers, Rabu (18/4/2018).

Kemudian Sat Res Narkoba HST membekuk dua orang pelaku MB (19) dan RD (41) saat akan melakukan transaksi, di Mualimin Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten HST di Depan Masjid Dalilul Mualimin, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 00.15 Wita .

Dari tangan keduanya, ditemukan satu paket sabu yang di bungkus plastik klip berwarna bening, yang dimasukan ke dalam kotak rokok Magnum Mild Biru yang ditemukan ditanah disamping tersangka berdiri.

Selain itu saat giat Pekat gabungan yang dipimpin Kasat Sabhara Polres HST Iptu Anton Silalahi, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 22.00 Wita ditemukan 25 botol 100 ml dan 30 botol 300 ml Miras jenis Alkohol yang di tinggal pemiliknya, di Terminal Keramat Barabai.

AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukumnya dapat terungkap.

Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST “Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya (fachrul)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan