Tiga Pelaku Penganiyaan di Video Viral Diamankan, Pelaku Mengaku Menyesal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Begitu video penganiayaan beredar dan viral media sosial (medsos), tiga pelaku yang semuanya remaja putri dimanakan personel gabungan Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (28/1/2021).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi membenarkan tiga pelaku sudah diamankan, saat menggelar jumpa pers ungkap kasus penganiyaan tersebut, Jumat (29/1/20210).

“Tiga orang pelaku sudah kita amankan,” ujarnya.

Kasat menuturkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AN (14) di kawasan Banjarmasin Selatan sekitar pukul 16.00 Wita.

Dari informasi yang didapat dari AN, polisi kemudian bergerak ke kawasan Banjarmasin Barat dan berhasil menangkap terduga pelaku lain berinisial FT (16) sekitar pukul 17.30 Wita.

Tak berhenti disitu, polisi kemudian memburu terduga pelaku utama sekaligus perekam penganiayaan tersebut ke kawasan Tamban Kabupaten Barito Kuala dan berhasil mengamankan RM (16) di rumah salah satu keluarganya sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga : Pelaku Video Kekerasan Viral Mengaku Buka Kamar Untuk Prostitusi Online, Kasat Reskrim: Akan Mapping Hotel Yang Sering Digunakan

“Dari hasil rekontruksi kita melihat peranan ketiganya. Dan semua terlibat pemukulan. Sedangkan satu orang remaja pria yang sempat kita amankan kemarin, ternyata tidak terlibat,” ungkap Kasat.

Dari pengakuan ketiga pelaku, motif yang melatar belakangi kejadian tersebut adalah dendam karena cemburu.

Diduga korban yang berinisial ARD (17) sering mengirim pesan singkat kepada teman pria para pelaku. Selain itu ujar Kasat, penyebab lain kemarahan para pelaku ialah karena korban sering memakai baju para pelaku tanpa izin.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, penganiyaan tersebut bermula saat para pelaku dan korban yang memang berteman membuka sebuah kamar di Homestay Rindang Jalan Hasanuddin Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 00.15 Wita.

Saat itu kamar yang ditempati korban didatangi oleh RM, AN dan FT. Ketiganya lantas mengobrol di atas kasur.

Tak selang lama ketiganya langsung mengeroyok korban sembari direkam oleh pelaku RM.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di wajah.

“Yang merekam itu RM, dia tidak memasang di medsos. Dia cuma pernah mengirimkan video yang belakangan viral tersebut kepada salah satu kawannya,” imbuh Kasat.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan Diversi terlebih dahulu,” pungkas Kasat.

Sementara itu salah satu pelaku RM saat ditemui mengaku menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.

“Saya sangat menyesal,” ujarnya sembari menangis. (david)

Editor: Akhmad

Tinggalkan Balasan