Kepala Disdikbud Kalsel Akui Bahwa Ucapannya di Video Viral Tersebut Hanya Spontanitas

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun usai menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dugaan Kasus netralitas ASN dan politik praktis yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun, hingga kini tengah dalam proses kajian.

Pihak Bawaslu Provinsi Kalsel pun telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu pejabat Pemprov Kalsel tersebut.

Ke lima orang tersebut yakni, Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah, penyelenggara kegiatan Job Fair yakni pihak SMKN 3 Banjarmasin Kepala Sekolah SMKN 3 Banjarmasin dan dua orang Wakil Kepala Sekolah serta Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun.

Pihak sekolah telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel pada Senin (13/11/2023) pagi.

Kemudian Kepala BKD Provinsi Kalsel menghadiri undangan pemanggilan pada siang harinya sekitar pukul 13.00 Wita dan pada pukul 14.30 Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun secara kooperatif menghadiri undangan dari Bawaslu.

Baca Juga Video Viral Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kalsel Undang Sejumlah Pihak

Baca Juga Bawaslu dan KPID Kalsel Sepakat Awasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

Pemeriksaan untuk Muhammadun dilakukan selama kurang lebih satu jam dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak Bawaslu Provinsi Kalsel.

Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun saat mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Kalsel

Usia menjalani permintaan klarifikasi ke pihak Bawaslu Provinsi Kalsel, Muhammadun mengatakan kepada awak media bahwa selama pemeriksaan ia hanya dimintai keterangan secara umum terkait video viral beberapa waktu lalu.

“Saya mendatangi Bawaslu Provinsi untuk menjalani klarifikasi terkait video yang menjadi viral di masyarakat,” ujarnya.

“Tadi hanya ditanyakan hal-hal yang umum saja,” sambungnya.

Berkaitan dengan video yang viral tersebut, Muhammadun mengatakan bahwa ia melontarkan kata-kata tersebut hanya spontanitas semata.

“Intinya spontanitas saja, tidak ada maksud apa-apa,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Thessa Aji Budiono, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu keterangan dan informasinya.

“Setelah ini kami akan melakukan kajian lebih lanjut terkait keterangan yang kami peroleh dengan bukti-bukti yang kita miliki,” terangnya.

“Nanti akan ada putusan pleno dari Bawaslu Provinsi Kalsel, apakah ini akan kita lanjutkan ke instansi yang berwenang,” lanjutnya.

Instansi berwenang yang di maksud adalah KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), apabila dalam kajian yang dilakukan Bawaslu Kalsel dugaan tersebut terpenuhi bahwa Muhammadun melakukan pelanggaran netralitas ASN maka pihaknya akan meneruskan ke KASN.

“Hasilnya akan kami sampaikan secepatnya. Mudah-mudahan dalam minggu ini, paling tidak Jumat sudah ada penyampaian informasi lebih lanjutnya seperti apa,” tuturnya.

Thessa juga mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan apabila dalam hasil kajian nanti Kepala Disdikbud Kalsel tersebut dinyatakan memang melanggar netralitas ASN.

“Untuk sanksi dari ringan, sedang hingga berat itu nanti keputusannya ada di Komisi ASN,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran