Ternyata Ini Penyebab TPP Guru PPPK Tak Sama dengan Tunjangan PNS

Perwakilan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang diterima guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel yang cuma Rp 225 ribu, ternyata kesalahan di Surat Keputusan (SK) Gubenur.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Luthfi Saifuddin usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah perwakilan guru PPPK 13 kabupaten Kota serta dinas terkait, di DPRD Kalsel, Selasa (21/3/2023).

Lutfi mengaku kaget, karena harusnya TPP yang diterima guru PPPK setara dengan yang diterima Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 2,3 juta.

“Setelah kita urut dari koordinasi rapat tersebut ternyata kesalahan pada SK Gubernur Kalsel yang diterbitkan Biro Organisasi Pemprov Kalsel. Sebab SK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel,”jelasnya.

Baca Juga : Tunjangan Guru PPPK Sudah Wajar

Baca Juga : Wakil Bupati Tabalong Serahkan SK CPNS Lulusan Sekolah Kedinasan 2022 Sekaligus Ambil Sumpah PNS 2021

Luthfi pun meminta, Pemprov Kalsel segera melakukan revisi SK Gubernur Kalsel tentang tunjangan PPPK. Sebab jika diteruskan bisa menjadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan yang dibayarkan.

“Ini membahayakan Gubernur,” ucapnya.

Ia menekankan, permasalahan tersebut diselesaikan secepatnya agar bisa clear

“Tidak ada deadline, sesegera mungkin. Kalau besok tidak ada gerakan, kami akan angkat kembali masalah ini,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad