Terkena Pembebasan, Pemilik Bangunan Mengadu ke Dewan

Pemilik bangunan yang terkena pembebasan lahan untuk jalan RS Sultan Suriansyah saat mengadu ke Komisi I dan III DPRD Banjarmasin.(foto : istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sejumlah warga Jalan Rantauan Darat RT.4 dan RT.5, Kelurahan Kelayan Selatan menyambangi kantor DPRD Banjarmasin, Selasa (6/3/2018) sore.

Pemilik bangunan yang terkena pembebasan lahan untuk jalan RS Sultan Suriansyah saat mengadu ke Komisi I dan III DPRD Banjarmasin.(foto : istimewa)

Para warga ini langsung menggelar pertemuan dengan Komisi I dan III DPRD Banjarmasin, di ruang rapat mini Sekretariat DPRD Banjarmasin. Ternyata mereka adalah pemilik bangunan yang terkena pembebasan lahan akses pelebaran jalan Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah.

Mereka mengadu proses ganti rugi tidak sesuai dan kurang adil. Perwakilan warga Jamaludin, menyatakan kecewa terhadap pertemuan tersebut, karena tak dihadiri oleh kepala dinas terkait. Sehingga tidak ada keputusan yang bisa ditetapkan.

Salah satu warga saat menunjukan secarik kertas nilai ganti rugi yang diserahkan tim penilai. (foto : istimewa)

Padahal, kata dia, melalui pertemuan ini bisa sebagai sarana mediasi penyelesaian pembebasan lahan, tanpa melalui konsinyasi ke pengadilan Ia mendesak, untuk mengkoreksi proses pembebasan karena dituding tak sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Tim penilai tidak benar, tidak menyampaikan hasilnya selama 12 hari. Parahnya, penilaian harga yang diberikan hanya melalui secarik kertas. Ini tidak benar,” ujarnya.

Warga menganggap yang dilakukan itu tidak manusiawi. Apalagi, dari 12 persil tersisa 10 bangunan yang belum dibebaskan. Mereka juga menuntut ganti rugi yang layak dan adil.

“Masa ada dihargai Rp1,5 juta lalu naik Rp19 juta. Itupun tidak masuk akal. Uang segitu kalau sekarang bikin kamar mandi dan WC saja tidak cukup. Harusnya hilang rumah dapat rumah,” sebut Jamal.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin H Aman Fahriansyah mengatakan, langkah selanjutnya ditindaklanjuti dengan menggelar pertemuan kembali warga, Komisi I dan II, ketua tim pembebasan lahan, yakni Sekdakot Banjarmasin, serta pimpinan dewan.

“Mudahan dalam bulan ini pertemuan itu bisa dilaksanakan,” sebutnya.

Pertemuan tadi, ujarnya, masih belum ada kesepakatan yang diambil sebab yang hadir mewakili Pemkot hanya staf, bukan pejabat yang bisa mengambil keputusan.

Ditambah lagi, katanya, proses pembebasan lahan itu dilakukan oleh tim sebanyak 11 orang. Kedatangan warga karena merasa penilaian ganti rugi yang dilakukan tidak layak.

“Mengingat mereka sudah menempati menetap di lokasi itu sejak 1950. Jadi mereka ingin disesuaikan dengan harga sekarang,” tandasnya.(farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan