Terimbas Pandemi Covid-19, Pajak Karaoke Keluarga Diturunkan

Pajak Karaoke Keluarga Turun
Pajak Karaoke Keluarga Turun

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah hampir 11 tahun lamanya, Pemko Banjarmasin akhirnya berinisiatif melakukan revisi pajak daerah.

Mengingat, sudah banyaknya ketidaksesuaian, antara objek pajak dengan pendapatan yang diterima.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaumil menyampaika, di tahun 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor hiburan mengalami penyesuaian karena pandemi Covid-19.

Di mana target awal PAD di sektor hiburan tersebut sebesar Rp16 miliar. Namun disesuaikan menjadi Rp9 miliar.

“Awalnya target PAD nya sebesar Rp16 miliar. Kita turunkan menjadi Rp9 miliar, karena ada pandemi Covid-19,” ucap dia, Senin (30/11/2020).

Atas sejumlah pertimbangan, Subhan memperkirakan, kebijakan dari Revisi Pajak Daerah ini sudah dapat diterapkan mulai tahun depan, setelah nantinya disahkan oleh DPRD Banjarmasin.

“Mungkin Desember ini targetnya sudah dibahas oleh pansus di DPRD,” tuturnya.

Rencana Revisi, kata dia, drafnya sudah dibuat dan selesai dibahas di internal. Selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham Kalsel untuk disesuaikan dengan regulasi di atasnya.

Ia juga mengatakan, dari hasil Forum Group Diskusi (FGD) bersama pengusaha asosiasi hotel, restoran, reklame, notaris, pengelola parkir dan pengusaha sarang burung walet, terdapat beberapa masukan yang disampaikan.

Dari forum tersebut juga disampaikan pokok utama yakni keringanan pajak untuk pelaku usaha karaoke keluarga, biaya pajak menjadi 15 – 20 persen. Karena sebelumnya, beban pajak pelaku usaha karaoke keluarga disamakan dengan karaoke eksklusif sebesar 25 persen.

“Kalau di sini usaha karaoke keluarga ini ada kurang dari 20 tempat, nah mereka minta dibedakan pajaknya. Dan penurunan pajak ini juga tidak akan membuat penurunan pendapatan pajak,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan