Konser Dewa 19, PAD Bertambah Setelah 2 Tahun Diterpa Pandemi Covid-19

Gelaran Konser 30 Tahun Dewa 19 di Gedung Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin pada 31 Juli 2022 lalu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama lebih dari 2 tahun Indonesia tak terkecuali Kita Banjarmasin diterpa Pandemi Covid-19, membuat sebagian besar sektor perekonomian menjadi lumpuh.

Bahkan kegiatan-kegiatan hiburan seperti konser dan kegiatan lainnya terpaksa dilakukan secara daring.

Namun setelah 2 tahun diterpa pandemi, Banjarmasin akhirnya melaksanakan event pertama berupa konser 30 Tahun Dewa 19 yang dihadiri ratusan fans nya.

Konser ini juga menjadi keuntungan besar bagi Pemko Banjarmasin dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan.

Disampaikan Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Ashadi Himawan bahwa dari konser yang berlangsung pada 31 Juli 2022 kemarin, pihaknya mampu menambahkan sebesar Rp 56 juta lebih ke PAD Banjarmasin.

“Tepatnya berjumlah Rp 56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah,” ujarnya, Jumat (5/8/2022)

Menurut Ashadi, pungutan pajak dari sektor hiburan tersebut diambil dari penjualan 800 tiket masuk konser Dewa 19 yang digelar di Gedung Sultan Suriansyah itu.

Baca Juga : Optimalisasi Pajak Demi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah

Baca Juga : Konser 30 Tahun Dewa 19, Getarkan Gedung Sultan Suriansyah dengan Lagu-lagu Andalannya

Hal itu juga dilakukan berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional ataupun lokal.

Ia berharap dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik ini bisa menambah PAD Banjarmasin.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin.

“Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD),” tambahnya.

Benar saja, berdasarkan poin Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tersebut, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan/atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yakni sebesar 15 persen.

Sementara itu, di akhir tahun 2022 ini rencananya konser besar akan kembali lagi digelar di Banjarmasin. Hal ini berdasarkan informasi yang ia dapat dari pihak promotor yang akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Banjarmasin.

“Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat,” katanya

“Dengan catatan, pihak penyelenggara wajib mematuhi aturan yang berlaku di tempat kita,” tandasnya.

Meski demikian, ia menerangkan bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya insidentil ini sebenarnya hanya merupakan penunjang.

“Karena pajak hiburan tidak hanya dari konser ini saja, tetapi juga seperti THM, Karaoke, PUB dan tempat hiburan lainnya,” terangnya.

“Tapi hal ini tentu juga bisa menjadi pemasukan tambahan disamping target utama agar PAD kita bisa meningkat,” pungkasnya.(fachrul)

 

Editor : Amran