Tergeser Pemegang KIP, Angan M Syahri Tinggi Bersekolah di SMKN 5 Akhirnya Pupus

Muhammad Syahri saat di Kantor DPRD Kalsel mengadukan tak lulus PPDB di SMK Negeri 5 Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seolah tak ada ujungnya, berpolemik setiap tahun ajaran baru se Indonesia tak terkecuali Banjarmasin.

Seperti yang paling santer terjadi di Sekolah Menangah Kejuruaan (SMK) Negeri 5 Banjarmasin, dan juga menuai protes wali pendaftar PPBD.

Puluhan pendaftar di SMK Negeri 5 itu, harus kandas setelah digeser oleh pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Padahal sebelumnya, nama-nama mereka dinyatakan lulus mendaftar di jurusan SMKN tersebut.

Salah satunya, Muhammad Syahri lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Alalak Banjarmasin. 198.50 Nilai Ujian Nasional (NUN) yang diperolehnya melebihi standar jurusan teknik pemesinan, namun akhirnya dinyatakan gugur.

“Kalau ulun (saya) inginnya di SMKN 5 aja, harus diterima, mudahan diterima harapannya itu,” ujar Syahri saat berupaya mencari jalan ke luar dengan mengadu ke wakil rakyat, Senin (8/7/2019).

Baginya SMK Negeri 5 Banjarmasin adalah sekolah dambaan untuk melanjutlan jenjang pendidikan. Namun, nasib mujur belum berpihak.

“Buat apa ulun (saya) belajar demi mencapai nilai tinggi, agar bisa masuk SMKN 5. Tapi malah yang punya KIP nilainya di bawah standar diterima,” keluh kesahnya.

Terkait puluhan nama yang gugur setelah masuk pendaftar yang memiliki KIP. Kabid Bina SMA Disdik Provinsi Kalsel Muhammadun menerangkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sekolah wajib menerima minimal 20 persen pemegang KIP dari total daya tampung atau jumlah penerimaan siswa baru.

“Aturan itu mewajibkan sekolah menerima pemegang KIP, yaitu warga yang tidak mampu,” ujarnya.

Secara teknis sekolah hanya menginput data ke aplikasi online. Kemudian yang menyeleksi pendaftar yang lulus adalah sistem.

“Semakain tinggi nilainya semakin naik, namun bila nilanya di bawah maka akan turun. Pemegang KIP ini begitu dia mendaftar tidak melakukan seleksi dan langsung diterima, minimal 20 persen tadi,” terang Muhammadun kepada awak media di Kantor DPRD Kalsel.

Usai menjelaskan regulasi terkait penerimaan PPDB pemegang KIP, Muhammadun menyarankan solusi bagi yang tidak lulus mendaftar di SMK Negeri 5 Banjarmasin agar mendaftar di sekolah swasta. Diterangkannya sekolah swasta juga memiliki potensi yang baik dalam dunia pendidikan.

“Kalau kami tidak melaksanakan permendikbud tersebut, maka kami menyalahi aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, PPDB SMK Negeri Banjarmasin membuka ruang 25 persen untuk pemegang KIP dari jumlah penerimaan siswa baru yaitu 832 siswa baru terdiri dari 26 ruang belajar dan 17 jurusan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan