Terdampak UU Cipta Kerja, 65 Perda Banjarmasin menjadi Tak Berlaku

Kasubbag Produk Hukum Setdaprov Kalsel Andik Mawardi bersama Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif dan anggota Dedy Sopian saat diwawancarai wartawan. (klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Diberlakukannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat puluhan Perda Banjarmasin menjadi tak berlaku. Sehingga ada yang dicabut dan direvisi.

Oleh karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin diarahkan untuk memasukan Perda yang terkena dampak omnibus law tersebut, dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Arupah Arif menyatakan, hasil inventarisir ada 65 Perda Banjarmasin yang terdampak UU Cipta Kerja.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya. Sebab, dampak dari Omnibus Law itu ada Perda yang harus direvisi dan dicabut, karena sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Puluhan Perda yang terdampak UU Cipta Karya itu, terutama yang direvisi akan dimasukkan saat Prolegda 2022. Mengingat aturan hukum itu begitu banyak, jadi sementara yang dimasukkan tetap memakai skala prioritas,” ujarnya, usai mengikuti rapat koordinasi dampak UU Omnibus Law di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (27/9/2021).

Arupah menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan koordinasi dinas terkait Perda yang harus direvisi tersebut.

Sementara Perda yang dicabut, ia meminta, walikota Banjarmasin untuk menerbitkan Perwali.

“Salah satu contoh Perda yang dicabut adalah Perda RDTR, kemudian Perda Minol harus direvisi karena sudah tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Setdaprov Kalsel Andik Mawardi mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Perda diharuskan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dengan 51 turunannya.

Oleh karena itu, ia meminta, sebagaimana hasil inventarisir Perda yang kena dampak, maka konsekuensi harus ditarik dan dibahas kembali.

“Misalnya Perda Minol ditarik dan dibahas kembali, karena aturan diatasnya berubah. Begitu pula dengan Perda terkait retribusi jembatan timbang yang harus ditarik, karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” sebut narasumber kegiatan ini. (farid)

Editor : Amran