BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara penipuan bandar jual beli arisan online di Banjarmasin dengan terdakwa RA alias Ame akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8/2022).
Dalam agenda sidang putusan di PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntjoro, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas IIA Martapura.
Terdakwa Ame divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut 2 tahun 6 bulan.
Sementara Majelis Hakim PN Banjarmasin memutuskan terdakwa dihukum 1 tahun 9 bulan dan mengganti kerugian dari para korbannya dari perkara pertama ini dengan kerugian sekitar Rp 650 juta.
“Menyatakan terdakwa RA alias Ame terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun 9 bulan,” kata Heru Kuntjoro saat membacakan putusan di PN Banjarmasin.
Tak hanya dijatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi atau restitusi terhadap para korbannya dengan diberi waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran restitusi maka barang bukti yang disita akan dilelang yang hasilnya untuk membayar restitusi,” jelasnya.
Kemudian, kata Hakim, terdakwa juga diminta untuk mengembalikan uang modal dari usaha yang terdakwa kelola bersama para korbannya.
Baca Juga : JPU Hadirkan Tiga Saksi Terakhir Perkara Penipuan yang Menyeret Suami Bandar Arisan Online
Baca Juga : Arisan Bodong, Korban Percaya Karena SF Mengaku Istri Jenderal
Setelah mendengar keputusan itu, terdakwa hanya terdiam dan menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis kami akan pikir-pikir,” kata Syhrani selaku penasehat hukum terdakwa Ame.
Hal serupa juga dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin Radityo Wisnu Aji yang menangani perkara tersebut.
“Sama dengan pernyataan sikap penasehat hukum kami juga menyatakan untuk pikir-pikir,” kata Radityo Wisnu Aji.
Ditemui usai persidangan, Radityo sapaan akrabnya mengakui Putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin memang lebih rendah dari tuntutan.
“Memang jauh dari apa yang kita harapkan dari menuntut 2 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 9 bulan. Tapi Alhamdulilah permohonan ganti rugi restitusi yang diajukan oleh para korban dikabulkan,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya masih ada waktu sebelum putusan tersebut inkrah dan pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pimpinan terkait putusan majelis hakim tersebut terkait pengambilan sikap hukum selanjutnya.
“Jadi belum tahu apakah kita akan banding atau menerima keputusan itu,” tuturnya.
Kasus penipuan ini mulai terungkap pada awal tahun 2022. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran korban cukup banyak. Secara materi total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 11 miliar.
Putusan ini, dikatakan Radityo merupakan sidang pertama dari 5 perkara atas terdakwa yang sama, hingga saat ini sudah ada 4 perkara yang tengah menunggu dan masih dalam penyelidikan.
“Diantaranya 1 di Polresta Banjarmasin dan 3 di Polda Kalsel,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran