Terciduk Kampanye di Masa Tenang, Diancam Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dua hari lagi masa tenang Pemilu 2019, atau pada 14-16 April 2019. Sehingga Badan Pengawas Pemilu Kalsel (Bawaslu) Kalsel menekankan kepada semua perserta pemilu jangan menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah menegaskan masa tenang pemilu, harus bebas dari segala kegiatan kampanye. Baik melalui alat peraga kampanye (APK), iklan media sosial, pemberitaan media massa, dan terlebih kegiatan kampanye tatap muka.

Ia menyatakan, mengerahkan seluruh jajaran dari tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan, serta bekerjasama dengan masyarakat dalam hal pengawasan kecurangan pemilu.

“Itu guna meciptakan tahapan masa tenang pemilu berlangsung sesuai aturan,” imbuhnya, di sela kegiatan Rakernis Sistem Informasi Penyesaian Sengketa Pemilu di Ball Room Hotel Nasa Banjarmasin, Kamis malam (12/4/2019).

Apabila ada temuan kampanye, Erna mengancam, yang bersangkutan akan tersandung perkara pidana pemilu.

“Karena kampanye di luar jadwal itu, bisa dugaan pelanggaraan pidana pemilu. Kami berharap semua unsur, semua pihak mentaati aturan ini, jadi tidak ada konflik. Kalau yang besangkutan ini divonis pidana, maka dapat dicoret dalam kepesertaan pemilu,” tegasnya.

Diingatkannya, sehari sebelum masa tenang, yakni Sabtu (13/4/2019), peserta pemilu melepaskan masing-masing APK yang terpasang.

“Satu hari di tanggal 14 itu, kita akan melakukan patroli pengawasan, kita coba lihat lagi. Apakah masih ada APK ataupun yang lainnya, atau bahan kampanye yang tertempel dianggap sebuah kampanye,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan