Terbakar Api Cemburu, Suami Sekap PIL Istri Hingga Minta Uang Tebusan Rp30 Juta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria RS (35) warga Jalan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi saat jumpa pers di Aula Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku, Rizaliansyah alias Rizal (30) warga Jalan Flamboyan III Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan merasa cemburu karena menduga istrinya “main serong” dengan seorang pria idaman lain (PIL).
Kemudian ia mengajak pelaku lain yang masih saudaranya, Faisal alias Isal (31) dan seorang temannya, Abdul Hamid untuk menjemput korban ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban kemudian diajak ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat untuk berdamai dan membicarakan permasalahan tersebut.
Ternyata sesampainya disana korban malah dianiaya dan disekap oleh ketiganya. Bukan hanya itu, ketiga pelaku juga menghubungi adik korban dengan menggunakan HP pinjaman kepada warga yang melintas guna meminta sejumlah uang.
“Pelaku ini memberikan tiga opsi kepada adik korban. Pertama korban akan dibunuh, kedua pelaku akan dilaporkan ke polisi atau ketiga keluarga korban menyerahkan uang sebanyak Rp30 juta sebagai uang ganti kasih sayang,” ujar Wakapolresta Banjarmasin.
Adik korban pun akhirnya memilih untuk menyerahkan uang kepada pelaku, namun ia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.
Alih-alih mengambil uang, adik korban malah menghubungi polisi untuk meminta bantuan menyelamatkan korban dari dekapan ketiganya.
“Berbekal beberapa petunjuk, kami akhirnya dapat menemukan keberadaan para pelaku. Saat kita grebek, pelaku ternyata menyekap korban disalah satu kamar di rumah tersebut,” imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 333 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 328 tentang penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kepada awak media pelaku Rizaliansyah mengaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu isterinya yang telah dua bulan “berambangan” (pisah ranjang) karena diduga menjalin hubungan dengan pria lain. Bahkan ia menduga isterinya tersebut sempat berhubungan badan dengan korban.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan