Tebang Ratusan Pohon Hanya Diganti Setengah, Demi Pembangunan Jembatan Cable Stayed

Sebanyak127 pohon palem yang berada di median jalan Hasan Basri ditebang. Yang mana di lokasi ini akan dibangun bentang pendekat jembatan alalak 1. (Foto : Syarif Wamen/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – sebanyak 127 pohon ditebang demi pembangunan jembatan cable stayed yang menghubungkan Kabupaten Batola dengan Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, penebangan pohon tersebut demi kepentingan umum, meskipun dalam Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan Pertamanan, bahwa satu pohon yang ditebang wajib mengganti dengan 10 pohon yang serupa walaupun sudah mengantongi izin.

“Perdanya kan harus sepuluh. Satu pohon harus sepuluh, dan itukan untuk kepentingan umum, juga kebetulan mereka tidak menganggarkan sebanyak itu,” tuturnya, Selasa (26/3/2019).

Apabila mengharuskan pihak pengerjaan jembatan tersebut mengganti satu pohon yang ditebang dengan 10 pohon. Jadi pergantian sebanyak 1.270 batang pohon.

“Karena ini sifatnya kepentingan umum berarti ada yang harus dikalahkan dan mereka mengajukan keringanan 50 persen dari total pergantian. Atas beberapa pertimbangan dan disetujui oleh Pak Walikota, juga disana mereka kan akan membangun taman disitu jadi kompetensinya dihitung impas saja,” ucapnya.

Dari sebanyak pergantian 1.270 pohon, menurut Mukhyar, hanya sekitar 600 lebih yang akan diganti. “Karena ini untuk kepentingan umum jadi tidak apa-apa, dan itu atas persetujuan pak Walikota juga,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, sudah menjadi aturan bersama, begitu pohon ditebang harus mengganti, walaupun penggantiannya hanya separuh saja.

“Ada sebanyak 600 lebih pohon yang nanti akan diganti dengan pohon jenis yang lain. Kita juga sudah ada komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup tentang pergantiannya di mana saja,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan