Tarik Ulur Mekanisme Pembentukan Direksi jadi Alasan Badan Hukum PDAM Belum Terbentuk

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak November 2020 lalu, pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda hingga sekarang masih belum tuntas.

Belum selesainya pembahasan payung hukum itu di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin, dikarenakan soal investasi atau penyertaan modal dan tarik ulur mekanisme pembentukan jajaran direksi serta konsep pengawasan di perusahaan milik Pemko Banjarmasin.

Saat dimintai keterangan mengenai hal itu, Wakil Ketua Pansus Bambang Yanto Permono mengatakan, ada beberapa poin yang belum terpenuhi sehingga menjadi keterlambatan penyelesaian pembahasan Raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih.

Oleh karena itu, ia membantah, jika pihaknya ada keinginan untuk memperlambat penyelesaian pembahasannya. Hanya saja, ada beberapa poin penting yang harus dilengkapi,” ucap Bambang.

Diakatakannya, salah satu poin penting yakni soal mekanisme perekrutan direksi PDAM, Bambang mengatakan masih dalam tahap pembahasan, ada dua kemungkinan yang bisa diambil, pertama melalui panitia penjaringan (Panja) atau melalui sistem lelang jabatan.

“Kita lihat nanti setelah finalisasi. Yang pasti, tetap ada tahapan seleksi seperti lelang jabatan, jadi semua orang bisa ikut, tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,” katanya.

Kemudian jumlah sebenarnya modal yang dimiliki PDAM saat ini. Sebab, modal yang disampaikan saat pembahasan masih perkiraan.

“Ketika sudah disahkan dan ke depannya permodalannya ada perubahan, repot juga kita sebagai Pansus. Nah, termasuk harus ada surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hal ini. Sehingga, ke depannya Perda ini tidak menimbulkan masalah,” sebut Bambang.

Bambang pun menegaskan tengah mencari formula ada pengawasan dewan tetap ada jika PDAM berubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). 

Sebab, bisa saja fungsi pengawasan dewan hilang ketika pembentukan susunan direksi dilakukan dengan sistem lelang jabatan karena sepenuhnya menjadi keputusan kepala daerah, bukan melalui Panja, dimana dewan bisa terlibat didalamnya.

“Ini juga menjadi persoalan mengapa ada keterlambatan pembahasan. Kita coba mencari formula agar nantinya DPRD ada keterlibatan dalam pengawasan,” pungkasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan