MARABAHAN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di aula Kantor Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Selasa (1/10/2024),
Narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyampaikan secara detail pentingnya Perda ini dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum baik di ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa melalui regulasi ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat tidak mampu.
“Perda ini menjadi bentuk nyata dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, mendapatkan hak atas bantuan hukum yang layak,” ujar narasumber dari LKBH ULM itu.
Bantuan hukum yang diberikan meliputi pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Paripurna DPRD Batola: Pengucapan Sumpah Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029
Baca Juga : Dewan Kalsel Akan Panggil Rektor ULM
Selain layanan konsultasi, warga juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses hukum jika berhadapan dengan pengadilan.
Kepala Desa Semangat Dalam, dalam sambutannya, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa.
Dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2022, masyarakat miskin di Kabupaten Barito Kuala kini memiliki akses lebih mudah terhadap layanan hukum yang selama ini sering kali sulit dijangkau.
Pemerintah berharap, melalui regulasi ini, keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga tanpa terkecuali.
Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut atau ragu dalam mencari bantuan hukum saat menghadapi masalah di ranah hukum.
“Kami ingin masyarakat tahu, mereka tidak sendirian. Pemerintah hadir untuk membantu,” pungkas perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Batola. (adv)
Editor: Abadi