Tarik Kendaraan Debitur, OJK Kalimantan : Debt Collector Harus Ikuti Aturan

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aturan dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.
Dengan menunjukan sertifikat fidusia, pihak kreditur atau “debt collector” dulu dapat melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan tersebut.
Namun sekarang hal tersebut tidak serta merta bisa dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Selatan, Riza Aulia Ibrahim saat ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya regulasi terkait ekseskusi kendaraan milik debitur “nakal”.
Menurutnya jika mengikuti Undang-Undang No 42 Tahun 1999 penarikan dapat dilakukan bila pihak leasing telah menjalankan tahapan yang sesuai, seperti diawali dilayangkannya beberapa surat peringatan kepada debitur.
“Jika itu sudah dilakukan dan terbukti debitur melakukan wanprestasi (ingkar janji) serta debitur dengan sukarela menyerahkan kendaraannya, maka penarikan dapat langsung dilakukan,” ujar Riza, Kamis (5/3/2020).
Namun ujarnya hal tersebut menjadi berbeda setelah terbitnya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut disebutkan jika pihak debitur tidak mau menyerahkan kendaraannya dengan suka rela, maka penarikan hanya dapat dilakukan setelah adanya surat perintah dari pengadilan.
Jika debt collector masih memaksakan melakukan penarikan maka jelas itu sudah menyalahi putusan MK. “Itu jelas pelanggaran, namun untuk mengatakan pidana atau bukan itu berada di ranah kepolisian,” terangnya.
Lebih jauh ia menduga terbitnya putusan MK akibat masih adanya praktik-praktik tidak “manusiawi” yang dilakukan perusahaan leasing atau debt collector dalam proses eksekusi.
Untuk itu ia kerap kali mengimbau kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan perbaikan dalam proses penarikan terhadap debitur yang wanprestasi.
“Kita selaku regulator kerap kali mengingatkan perusahaan leasing untuk memperbaiki. Kita akan melakukan teguran ke perusahaan yang masih nakal,” tegasnya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan