Tamu Masuk Balaikota Banjarmasin Wajib Tinggalkan KTP di Pos Jaga

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin sudah mulai menerapkan portal gerbang pintu masuk dan keluar Balaikota Banjarmasin sejak, Rabu (1/9/2021), pagi.

Penerapan portal gerbang tersebut dilakukan untuk penataan perparkiran dan lalu lintas di lingkungan Balaikota Banjarmasin agar kantor Walikota Banjarmasin ini bisa semakin tertata lebih rapi lagi.

Selain itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Banjarmasin, Sugito Said, pemasangan portal ini dilakukan juga untuk keamanan di lingkungan Balaikota.

“Ini kita pasang dalam rangka untuk pengamanan dan keamanan di lingkungan wilayah Balaikota Banjarmasin,” ucapnya, Rabu (1/9/2021) pagi.

Seraya dilakukan per hari ini, ia menyampaikan bahwa masih banyak kekurangan dan kelebihan dalam penerapan portal gerbang pintu masuk dan keluar Balaikota Banjarmasin ini.

“Ini sambil berjalan saja, apabila ada kekurangan sambil kita perbaiki,” terangnya.

Baca Juga : Ibnu Sina Belum Tentukan Siapa Sekda Banjarmasin

Dalam penerapan portal ini, ia berharap agar penataan keamanan parkir dan lalulintas di lingkungan Kota Banjarmasin, bisa semakin tertata rapi serta terlihat lebih tertip lagi.

Sementara itu, Plt Kabag Umum, Yusna Irawan, menyampaikan bahwa mekanisme jalur keluar masuk Balaikota Banjarmasin kembali berubah pola, yang awalnya pintu masuk berada disamping Kantor BPBD, kini kembali seperti awal yakni di samping Kediaman Pelindo III.

“Jadi sekarang itu polanya kita rubah, jadi sekarang pintu masuknya ada di pos induk pertama yakni di samping Kediaman Pelindo III, dengan satu jalur baik sepeda motor maupun mobil,” terangnya.

Kemudian untuk pola masuk bagi tamu, dikatakan bahwa para tamu di wajibkan meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selanjutnya diberikan tanda pengenal tamu.

“Nanti tamu yang sudah diberikan tanda pengenal tamu tersebut kita arahkan ke front office. Disana nanti tamu itu akan diarahkan kemana tujuannya,” ujarnya.

Perubahan pola bagi tamu tersebut dikatakan Yusna bahwa hal tersebut memang sudah merupakan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemko Banjarmasin.

“SOP kita memang seperti itu, jadi nanti tamu harus meninggalkan KTP, untuk masalah keperluannya kemana itu nanti diarahkan melalui front office,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad