Tak Terima Hasil Pleno, Tim AnandaMu Minta Pilwali Diulang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 04, Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu), sambangi kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, di Jalan Dharma Praja.

Kedatangan tim paslon AnandaMu, lantaran tidak menerima hasil rapat pleno terbuka KPU Kota Banjarmasin pada Selasa (15/12/2020).

Hal itu juga yang membuat tim AnandaMu tidak membubuhi tanda tangan pada berita acara hasil rapat pleno hasil penghitungan dan penetapan di tingkat Kota Banjarmasin.

Juru bicara tim paslon AnandaMu, Syarkawi mengatakan, bahwa pihaknya menindak lanjuti hasil Rapat Pleno KPU Kota Banjarmasin pada Selasa lalu.

Dimana menurutnya, saksi AnandaMu telah mengisi Form model kejadian khusus, atas keberataan pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 9 Desember.

“Kami minta Bawaslu dan Gakkumdu melakukan investigasi atas laporan kami, yang telah disampaikan, namun tidak diakomodir KPU Banjarmasin saat rapat pleno terbuka lalu,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir.

Selain itu ia juga mempersoalkan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana pada pasal 7 ayat 2, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik.

Namun ujar Syarkawi, kenyataannya tidak perlu membawa KTP juga bisa menyoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

“Bawaslu bisa mengkaji apakah Pilwali berjalan sesuai aturan atau sebaliknya. Jika menyalahi kami minta Pilwali diulang. Ini agar tidak terjadi preseden buruk demokrasi. Ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani, mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilwali.

Bawaslu Banjarmasin selanjutnya akan melakukan pengkajian awal atas laporan, untuk menentukan syarat formil dan materil, dan jenis pelanggaran apa yang disampaikan.

“Kami akan melakukan pengkajian awal terlebih dahulu, jika belum lengkap, kami minta lengkapi, dan apabila sudah lengkap kami akan lakukan mekanisme penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Proses yang dilakukan tersebut disampaikan Subhani merupakan proses yang sama yang dilakukan pihak Bawaslu dengan dua laporan sebelumnya yang sudah masuk terlebih dahulu ke Bawaslu Banjarmasin

“Hal ini sama dengan dua laporan yang sebelumnya masuk ke Bawaslu Banjarmasin,” pungkas Subhani.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan