Keinginan Anggota Organda Kalsel Minta Jalur Khusus di SPBU Dikabulkan

Ketua Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto membacakan surat edaran pemerintah untuk jalur khusus anggota Organda ke SPBU (foto: airlangga)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kabar baik diterima oleh anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalsel, karena Pemerintah Kota Banjarmasin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 096/DISHUB/2022 yang mengatur tentang pembelian bahan bakar minyak Bio Solar subsidi di Banjarmasin.

Hal ini menjadi titik terang dari aksi yang dilakukan Organda DPD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa hari lalu yang meminta diadakan jalur khusus di SPBU buat anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto menyampaikan terima kasih kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan semua pihak terkait, karena telah mendengarkan aspirasi mereka dan menyetujui jalur khusus tersebut.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina karena sudah mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat, itulah pemimpin yang bijak dan baik,” ucap Edi Sucipto, Senin (14/3/2022).

Dari SE tersebut, diketahui ada 3 SPBU yang menyediakan jalur khusus untuk Organda Kalsel yaitu SPBU No. 64.701.06 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, SPBU No. 64.701.07 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, dan SPBU No. 64.701.015 di Jalan Lingkar Dalam Selatan yang tidak jauh dari SMA 10 Banjarmasin.

“Untuk membedakan anggota Organda nanti akan kami berikan stiker organda dan pendataan di SPBU. Jadi untuk yang belum memiliki stiker maka segera urus agar segera bisa kita terapkan,” jelas Ketua DPD Organda Kalsel.

Baca Juga : Polisi Akan Berikan Tindakan Tegas Jika Ditemukan Penyimpangan BBM

Baca Juga : Disperdagin Tera Ulang ke Sejumlah SPBU di Banjarmasin