Tak Kenakan Masker, Puluhan Pengguna Jalan Terjaring Razia

Pengguna jalan terjaring razia di kawasan Amuntai Kota (foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus bersiap jika lupa atau sengaja tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah, karena Tim Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020, mulai di berlakukan Senin, (7/9/2020), akan menindak tegas dan mengenakan sanksi.

Sepeti halnya puluhan pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, terjaring razia petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) TNI dan Polri, lantaran tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak mematuhi protokol kesehatan, di kawasan Amuntai Kota.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU Jumadi menyampaikan, setelah mulai diberlakukan penegakan displin dan penerapan protokol kesehatan, akan ada penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

“Menurut ketentuan dalam Perbup HSU, bahwa setiap warga masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker,” ucapnya.

Baca Juga : Anggota DPR RI Hasnur Bantu 300 PJU-TS di Kalsel

Jumadi menambahkan, untuk masyarakat yang masih tidak menggunakan masker maka akan ditindak dengan memberikan sanksi secara bertahap dari berupa teguran, sanksi sosial hingga sanksi adiministratif berupa uang denda Rp. 100.000 rupiah.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat pemberantasan virus Covid-19 yang mewabah saat ini. Pemerintah Kabupaten HSU juga telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat tentang Perbup tersebut.” terangnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan, sebutnya, masih banyak masyarakat yang tidak peduli tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan, seperti lupa membawa masker, maskernya hilang, membawa masker tapi tidak digunakan dan ada juga beberapa menggunakan alasan tidak nyaman saat memakai masker.

“Kami himbau masyarakat, tolong patuhi protokol kesehatan, kerena sanksinya tegas, jelas dan terukur,” tutur Mantan Kabag Tapem HSU ini.

Kegiatan penegakan displin menggunakan masker akan dilaksanakan sebanyak 30 kali, kegiatan akan dilaksanakan diseluruh Kecamatan di Kabupaten HSU dengan tanggal dan waktu yang sudah ditentukan.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan