Tak Hanya Awak Media, Saksi Partai Juga Mengaku Dapat Penolakan di Sejumlah TPS HST

Ilustrasi pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BARABAI, klikkalsel.com – Saksi dari partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendapat penolakan saat ingin mendokumentasikan hasil penghitungan suara dari petugas di sejumlah TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Seorang saksi (tak ingin disebutkan namanya) mengaku kepada wartawan bahwa sejumlah saksi tidak diberikan salinan hasil pemungutan suara.

“Atas kejadian tersebut, ada apa. Maaf, jujur lah, kami pertanyakan transparansi KPU,” ungkapnya, Kamis (15/2/24).

Ia mengaku bahwa kehadiran pihaknya di TPS itu hanya untuk melaksanakan tugas yang telah dipercayakan partai.

Baca Juga Datang Bersama Istri, Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin Gunakan Hak Pilih dan Berharap Pemilu Berjalan Lancar

Baca Juga Wartawan Mendapat Penolakan Saat Ingin Mengambil Foto dan Video Hasil Perhitungan Suara di Sebagian TPS HST

“Kita datang juga ada surat mandat, tidak hadir begitu saja. Jika pun ditolak, sampaikan penolakan itu dengan bahasa yang baik,” ucapnya.

Ia mengungkapkan rasa tersinggungnya, sebab tidak hanya ditolak, pihaknya juga malah ditertawakan, seolah-olah sedang mengejek.

Selain para saksi parpol, aksi penolakan sebelumnya juga didapatkan oleh beberapa awak media saat ingin mendokumentasikan proses perhitungan suara di TPS 05, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, HST.

Saat itu TPS 05, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai diketahui telah selesai melakukan perhitungan suara Pilpres.

Ketika awak media tiba di pintu masuk TPS 05, yang berada di Belakang Kantor PUPR HST, petugas malah mencegat dan menanyakan surat tugas sebagai saksi.

“Ada surat tugas sebagai saksi kah. Nanti dulu, nanti di salahgunakan,” ucap seorang petugas TPS yang tidak diketahui identitasnya.

Karena hal itu, sempat terjadi perdebatan antara petugas TPS bersama beberapa awak media.

Lebih parahnya, tidak hanya mendapat penolakan, data daftar DPT dan DPTb yang ada di atas meja pun langsung ditarik begitu saja oleh petugas.

Mendapat penolakan tersebut, sejumlah awak media pun hanya mengambil foto dan video dari bagian depan TPS dan langsung meninggalkan lokasi TPS tersebut.

Menanggapi hal itu, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU HST, Dr Murjani saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada arahan atau larangan untuk mendokumentasikan hasil perhitungan suara.

“Kita terbuka untuk umum. Mulai dari pemungutan hingga proses perhitungan suara tidak ada yang kita tutup-tutupi,” jelasnya.

Ia mengatakan penolakan dari petugas di TPS mungkin karena lebih ke kehati-hatian serta ada rasa kaku dari petugas.

“Kita paham lah, mungkin mereka kaget ketika kawan-kawan wartawan datang. Jadi intinya adalah tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita terbuka untuk umum,” tegasnya.(ziha)

Editor : Amran