Tak Berizin, Bangunan Reklame Bando Akan Dihancurkan

Reklame Bando yang berada di Jalan A Yani Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Satpol PP Banjarmasin akan menertibkan bangunan reklame bando disejumlah kawasan di Banjarmasin khususnya Jalan A Yani. Hal tersebut dilakukan karena bangunan reklame tersebut dinilai menyalahi peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang larangan periklanan yang membentang di tengah jalan.

PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan reklame tersebut sebanyak 3 kali.

Namun hingga sampai saat ini menurutnya, peringatan tersebut masih tidak dihiraukan oleh para pemilik bangunan reklame tersebut.

Baca juga : Siapkan New Normal, Warga Banjarmasin Dinilai Sudah Taat Protokol Kesehatan

“Senin tanggal 11 Juni ini, kami akan melakukan penertiban, yaitu pelepasan cover dan pemasangan segel, dan pemberitahuan bahwa izin bangunan reklame tersebut sudah mati,” jelasnya.

Ia juga mengatakan apabila dalam 1 minggu kedepan setelah penyegelan, pihak pemilik reklame tersebut tidak melakukan pembongkaran, maka pihaknya akan melakukan penghancuran terhadap bangunan reklame tersebut.

“Apabila seminggu setelah itu belum dibongkar, terpaksa Satpol PP akan melakukan penghancuran,” ucapnya.

“Kenapa saya katakan penghancuran karena menurut Perda yang seharusnya membongkar adalah pemiliknya, tapi karena Satpol PP yang membongkar, dan kami bukan ahlinya dibidang itu maka saya katakan penghancuran, karena bisa saja itu nanti terpotong jadi berapa potongan,” tegasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan penghancuran tersebut, Ichwan menjelaskan mengapa tindakan itu dilakukan, karena sejak tahun 2018 lalu seluruh bangunan reklame bando tersebut izinnya tidak lagi diperpanjang.

“Sejak 2018, itu tidak ada lagi izinnya yang diperpanjang, jadi seluruh bando berada di Jalan A Yani, Jalan S Parman, dan Jalan Brigjen Hasan Basri, itu tidak ada lagi izinnya, sehinggap Pak Walikota meminta kepada saya untuk segera ditertibkan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan