Tak Ada Pengecualian, Rumah Biliar Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Rumah biliar (foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak sebelum bulan Ramadan, Pemko Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin sudah melakukan sosialisai tentang penerapan Perda Ramadan.

Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2003 ini menerangkan terkait larangan kegiatan selama bulan Ramadan.

Selain mengatur terkait jam operasional pedagang yang berjualan makanan, dalam perda tersebut juga tertulis larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) termasuk rumah biliar.

Selain dalam Perda Ramadan, dalam Instruksi Forkopimda Kota Banjarmasin Nomor 200.1.3/263 -BAKESBANGPOL/2024 poin kesebelas juga tertulis ketentuan larangan bagi rumah biliar.

Baca Juga Hari ke-2 Ramadan, Polresta Banjarmasin Kembali Gencarkan Patroli Antipasi Tawuran dan Bagarakan Sahur

Baca Juga Resmi Dibuka, Pasar Wadai Ramadan di Depan Pemko Langsung Diserbu Pengunjung

Bagi pelaku usaha rumah billiar/bola sodok tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan ramadan dan satu hari sebelum (H-1) bulan ramadan serta satu hari setelah (H+1) hari raya idulfitri.

Dengan adanya perda dan intruksi tersebut, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap rumah-rumah biliar.

“Kita akan lakukan pengawasan seperti tahun-tahun sebelumnya. Patroli bakal kita lakukan,” ujar Muzaiyin, Rabu (13/3/2024).

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan perda yang sudah berlaku saat ini, maka pihaknya tidak akan memberikan pengecualian.

Misalnya biliar untuk olahraga sehingga pelaku usaha bisa beroperasi selama ramadhan.

“Pengecualian belum ada informasi. Yang jelas hasil rapat terakhir masih sesuai Perda yang ada,” tegasnya.

Ia pun memberikan peringatan kepada pelaku usaha rumah biliar yang nakal akan diberikan tindakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Mulai kita berikan teguran, penertiban sampai paling berat pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman berharap, pelaku usaha biliar dan THM di Kota Banjarmasin agar mentaati peraturan tersebut.

“Biliar ini masuk dalam ranah hiburan. Sehingga harus tutup saat bulan puasa, tidak ada tebang pilih,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran