Tak Ada Izin Mendagri, Pejabat Bupati Tabalong Nekat Lantik 34 Pejabat

Meski tak kantongi izin dari Kemendagri, Plt Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor nekat tetap pejabat dilingkungan Pemkab Tabalong. (istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Pelantikan serta mutasi 38 pejabat di Pemkab Tabalong menuai protes. Padahal, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sudah dilakukan Pejabat Bupati Tabalong H Zony Alfianoor.

Meski tak kantongi izin dari Kemendagri, Plt Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor nekat tetap lantik pejabat dilingkungan Pemkab Tabalong. (istimewa)

Bahkan, promosi jabatan yang terjadi Kamis (31/5/2018) itu dituding dilakukan secara ilegal.

Mengingat, proses mutasi jabatan itu dilakukan pada saat tahapan Pilkada 2018 masih berlangsung. Juga diduga 34 orang pejabat eselon III dan IV yang dilantik tersebut belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Baca Juga : H Zony Alfianoor Lantik 38 Pejabat Pemkab Tabalong

Seperti diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2013, Pejabat bupati secara umum memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana bupati definitif tetapi mempunyai keterbatasan dalam mengambil keputusan dan membutuhkan izin tertulis dari Kemendagri untuk mengambil keputusan-keputusan strategis, salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2.

Selain itu, Pejabat Bupati Tabalong tersebut juga mengindahkan surat rekomendasi dari Gubernur Kalsel Nomor 800/0856-Si.2-BKD/2018 tertanggal 26 April 2018, dimana poin terakhir yang menyebutkan agar proses mutasi dan pengangkatan pejabat tersebut menunggu bupati definitif (Bupati Anang Syakhfiani) aktif kembali.

Sebagian kalangan juga mengkhawatirkan pelantikan ini berpotensi menimbulkan konflik di internal birokrasi Pemkab Tabalong.

Apabila pejabat yang dimutasi tidak menjalankan tugas atau tidak ngantor karena takut melanggar aturan atau temuan hukum lainnya, sedangkan pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan.

Bahkan banyak dari pejabat yang dimutasi mengatakan tidak akan masuk kerja baik dijabatan yang lama maupun di tempat tugas yang baru sebelum ada kejelasan surat resmi dari Mendagri.

“Saya dan sebagian kawan-kawan pejabat lainnya tidak akan masuk kantor di jabatan yang lama dan baru sampai ada kejelasan status hukum dari Mendagri,” ujar salah satu pejabat yang tak mau namanya disebutkan.

Ia khawatir bila mengambil kebijakan dan menggunakan APBD di jabatan yang baru, sedangkan belum ada kepastian hukum tentang jabatan yang diembannya.

“Seandainya kami nanti menjalankan program menggunakan uang APBD di jabatan yang baru, ternyata ada pembatalan pelantikan oleh Mendagri maka kami mesti mengganti uang tersebut dan harus mempertanggung jawabkannya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pegawai dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, H Wartoyo kepada wartawan membenarkan, pelantikan yang dilaksanakan itu tidak ada persetujuan dari Mendagri.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat tertulis persetujuan mutasi kemarin dari Mendagri,” ucapnya Wartoyo.

Menurut Wartoyo, pihaknya pada tanggal 1 April 2018 lalu sudah melakukan permohonan ke Mendagri dmelalui gubernur perihal pelaksanaan mutasi dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama serta administrasi di lingkungan Pemkab Tabalong.

“Namun, pihak kemendagri cuma memberikan ijin melantik kepada empat orang pejabat yang sudah memasuki masa pensiun. Saya akui juga terkait ijin pejabat lainnya hingga kini belum ada ijin tertulis dari menteri dalam negeri,” ungkapnya.

Kepala BKPP Tabalong ini mengaku pihaknya sudah melakukan saran tindak atau telaah staf kepada Plt Bupati Tabalong dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait untuk tidak dilakukannya rotasi dan pelantikan terhadap 34 orang pejabat karena belum diterimanya ijin dari menteri dalam negeri.

“Yang jelas, kami dari BKPP sudah menyarankan untuk tidak melakukan rotasi, sebab belum ada ijin tertulis dari menteri dalam negeri,” tambahnya lagi. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan