Tahapan Pilkada Digelar 8 Januari, Calon Petahana Dilarang Keras Merotasi Pejabat

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah didampingi jajaran menyampaikan regulasi larangan rotasi jabatan pejabat di daerah digelar Pilkada 2020 oleh petahana maupun kepala daerah. (foto:rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) mewanti-wanti kepada bakal calon petahana yang ingin berlaga di Pilkada 2020 mendatang.

Bawaslu Kalsel berharap, agar calon petahana bisa mentaati aturan, kususnya enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, mereka tak boleh memutasi pejabatnya.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menerangkan, 6 bulan sebelum ditetapkan calon kepala daerah tersebut jatuh pada tanggal 8 Januari 2020.

“Mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang, Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” terangnya di Kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Senin (6/1/2019).

Terkait regulasi itu, Erna mengatakan, Bawaslu Kalsel telah menyurati perihal sosialisasi dan pemberitahuan ke kepala daerah, yang mana Pilkada digelar.

Yaitu Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kotabaru, Balangan, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah, serta Pemerintah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

“Sudah kami kirim surat. Hari ini kami tegaskan kembali,” ucapnya kepada awak media.

Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid menambahkan, kepala daerah terkait dilarang keras melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Masih kata, Nur Kholis, rotasi dapat dilakukan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Jangan sampai ASN atau pejabat-pejabat di tingkat pemerintah daerah itu dikondisikan oleh incumbent. Dalam rangka mencegah kepentingan-kepentingan calon itu,” sebutnya.

Apabila terjadi pelanggaran, Nur Kholis menegaskan, calon incumbent atau petahana terancam didiskualifikasi pencalonannya.

Namun, jika kepala daerah tersebut tidak mencalon dan melakukan rotasi jabatan maka terancam pidana mengacu pada Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

“Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.,” sebutnya.

Nor kholis menambahkan, ketentuan tersebut sebagai bentuk menjaga netralitas ASN agar tidak terjadi ‘conflict of interest’ dalam perhelatan Pilkada.

Selain itu, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan kepala daerah yang sedang menjabat, serta calon petahana atau incumbent.

Selain soal aturan ini, Bawaslu juga menggarisbawahi yang harus fokus dilakukan pengawasan maksimal terhadap netralitas ASN, TNI/Polri dan penyelenggara Pilkada.

Tujuannya kata dia, agar pelaksana pesta demokrasi di Kalimantan Selatan berlangsung kondusif tanpa diwarnai konflik, dan peserta pilkada tak melanggar aturan yang telah ditetapkan.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan