Syarat Bacagub Jalur Mandiri Minimal Kantongi 243.880 E-KTP Pendukung

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalsel telah memutuskan syarat minimal dukungan bakal calon gubernur (bacagub) yang akan maju melalui jalur mandiri (independen) pada Pilkada Kalsel 2020 mendatang.

Junlmlah syarat dukungan yang dikumpulkan berupa e-KTP minimal harus  mengantongi 243.880 dengan ketentuan tersebar 50 persen di 7 kabupaten/kota di Kalsel dan wajib melampirkan pernyataan dalam formulir B1-KWK dari KPU.

Jumlah syarat minimal ditetapkan 8,5 persen dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu. Jumlah DPT Pileg dan Pilpres, April lalu, berjumlah 2.869.166 pemilih, maka 8,5 persennya bakal calon perseorangan harus menyiapkan 243.880 e-KTP pendukung.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur perseorangan, akan diserahkan sejak 9 Desember 2019 mendatang. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian keabsahan dan sebaran syarat dukungan tersebut.

“Kalau ada dokumen yang diperbaiki, kita akan berikan kesempatan pada bakal calon perseorangan untuk perbaikan syarat dukungan, mulai 24-26 April 2020. Jadi ada tiga hari untuk penyerahan perbaikan,” tuturnya kepada klikkalsel.com, Jumat (1/11/2019).

Sementara itu, jumlah DPT 2019 di Banjarmasin ditetapkan sebanyak 447.085 pemilih. Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan Walikota Banjarmasin 2020 mendatang, ditetapkan paling minimal 38.003 pendukung e-KTP.

Minimal sebaran pendukung tersebut ada di 3 kecamatan dari lima kecamatan Banjarmasin. Proses penelitian akan dilakukan penyelenggara pemilu mulai dari administrasi dokumen pendukung.

Misal, penelitian syarat minimal sebaran wilayah pendukung hingga analisis dukungan ganda, yang setelahnya bakal kandidat diberi ruang untuk melakukan perbaikan.

Sementara itu, selain Banjarmasin, juga menggelar Pilkada 2020, yakni Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan