Syahrudin Bersama KPID Kalsel Ajak Warga Desa Tahu Fungsi Perda Yang Melindungi Hak Anak dan Perempuan

Anggota DPRD Kalsel bersama Syahrudin bersama KPID Kalsel mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

MARTAPURA, klikkalsel.com – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syahrudin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Rabu (23/02/2022).

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini menyampaikan pentingnya melindungi hak-hak perempuan dan anak, yang menjadi tanggung jawab bersama, negara hingga lingkup keluarga.

“Perempuan berdaya kelangsungan anak terlindungi,” cetusnya.

Sebagai contoh pemberdayaan ekonomi bagi perempuan di pedesaan patut menjadi perhatian. Khususnya perangkat desa setempat, agar perempuan tak hanya mengandalkan penghasilan suami, ataupun bergantung dari hasil panen usaha pertanian.

Baca Juga : Partai Demokrat Kalsel Tepis Pihaknya Minim Kader Tak Mumpuni

Baca Juga : Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan Hukum, Peradi Benua Enam Teken Kerja Sama dengan PN Barabai

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi Perda itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel Azhari Fadli, dan Wakil KPID Kalsel Fadli Rizki, yang turut menyosialisasikan Perda No 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bersamaan dengan ini KPID Kalsel juga mengambil peran memperjuangkan hak perempuan dan anak di bidang penyiaran.

Lembaga penyiaran menjadi medium advokasi bagi perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Sebab itu jangan sampai kaum perempuan dan anak menjadi objek negative dalam sebuah penayangan program di televisi maupun radio sehingga tercipta system penyiaran yang sehat di negeri ini.

“KPID siap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang berkenaan dengan hak-hak perempuan dan anak,” ucap Ketua KPID Kalsel. Azhari Fadli.

Wakil Ketua KPID Kalsel Fadli Rizki mengungkapkan, dalam Peraturan KPI di Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS), diatur khusus berkenaan perlindungan kepada anak, dimana Lembaga Penyiaran diatur ketat dalam penyajian program siaran sesuai jam dan penggolongannya.

“ Hak perempuan yang meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, ketenaga kerjaan, politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya, kita harapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang sudah di Undangkan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi