Surat Diantar Langsung ke Kementerian ESDM

Ketua Komisi III memperlihatkan surat yang akan dibawa ke Kemenrerian ESDM terkait penolakan izin tambang PT MCM di Kabupaten HST. (foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Komisi III DPRD Kalsel mengambil langkah cepat untuk menyampaikan surat penolakan izin tambang di kawasan Meratus, Provinsi Kalsel ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Ketua Komisi III memperlihatkan surat yang akan dibawa ke Kemenrerian ESDM terkait penolakan izin tambang PT MCM di Kabupaten HST. (foto : elo syarif/klikkalsel)

Surat yang akan disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, H Supian HK ini berdasarkan aspirasi yang  disuarakan elemen mahasiswa dan masyarakat usai berunjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Kalsel pada Selasa (16/1/2018), terkait penolakan kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang berencana menambang batubara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pada Selasa (16/1/2018) surat penolakan sudah sampai ke Gubernur Kalsel dan Bupati HST. Kemudian Kamis (18/1/2018) politisi Partai Golkar ini siap bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan surat dengan Nomor 005/66/TU-Setwan/2018 ke Kementerian ESDM di Jakarta.

Surat itu sendiri ditandatangani langsung Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin. Untuk menyerahkan surat tersebut, Supian HK didampingi Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin dan anggota Komisi III, H Puar Junaidi.

“Besok (Kamis 18 Januari 2018) kami bertiga ke Jakarta untuk menyerahkan surat itu ke Kementerian ESDM,” ujarnya ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/1/2018).

Ia pun memastikan kalau surat serupa sudah sampai ke Gubeenur Kalsel dan Bupati HST. “Jadi kita tinggal menyerahkan langsung surat ke Kementerian ESDM,” ucap Supian HK yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel.

Terkait turunnya Keputusan (SK) Kementerian ESDM RI Nomor 441.K/30/DJB/2017 untuk PT MCM, menurutnya, tak bisa berlaku kalau daerah tak mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Walau perusahaan itu telah mengantongi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan pusat, PT MCM tetap tak bisa menggarap lahan kalau tak ada dokumen Amdal,” jelasnya.

Menurutnya lagi, penolakan kegiatan tambang di Meratus, Kabupaten HST merupakan harga mati. Alasannya kalau kegiatan tambang dilakukan, banjir akan semakin menjadi-jadi. Bahkan kabupaten tetangga pun kena imbasnya.

“Atas dasar itu lah kita siap memperjuangkan penolakan kegiatan pertambangan perusahaan itu,” pungkas Supian HK. (elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan