Subtansi di Balik Pro-Kontra SE Menag Soal Penggunaan Toa, Ini Ujar MUI Kalsel

Unjuk rasa di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan terkait polemik SE Menteri Agama Nomor 5 2022. (foto: tim liputan?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lebih kurang dua minggu sudah, Surat Ederan (SE) Nomor 5 Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala yang diteken pada 18 Februari lalu menuai polemik di masyarakat. Ketua Bidang Dakwah MUI Kalsel, Dr H Sukarni, MAg meminta masyarakat memahami subtansi SE tersebut untuk kemaslahatan antar umat beragama.

Dia menyampaikan SE Menag itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Dirjen Binmas Islam Kemenag yang terbit pada tahun 1978. Di tahun 2022, ditindaklanjuti dengan peraturan lebih tinggi berupa Surat Edaran Menteri Agama.

“Secara substansial itu sesuatu yang baik, bagaimana hubungan antar agama, antar masyarakat bisa terwujud lebih harmonis. Sehingga semangat beragama itu tidak menimbulkan akses-akses negatif,” tuturnya kepada klikkalsel.com, Jumat (4/12/2022).

Mengenai subtansi SE Nomor 5 Menag itu, juga disampaikannya dalam khutbah Jumat di Masjid Al-Mukhlishin, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dia mengatakan, SE tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala bukan berarti mengeluarkan larangan tertentu bagi umat Islam.

“Sepanjang aturan pemerintah itu baik, kita ikuti dan itu sesuai dengan ajaran Tuhan di Surah An-Nisa ayat 59,” ucapnya.

Berikut isi surah An-Nisa Ayat 59.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Baca Juga : Massa Geruduk Kantor Kemenag Kalsel, Protes Pernyataan Menteri Agama

Baca Juga : Sejarawan Ungkap Aturan Pengeras Suara Diperbarui Setelah 44 Tahun dan Asal Usul Toa