Sejarawan Ungkap Aturan Pengeras Suara Diperbarui Setelah 44 Tahun dan Asal Usul Toa

Mansyur, S.Pd., M.Hum Sejarawan ULM

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belakangan ini aturan mengenai pengeras suara atau toa masjid melalui pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal azan yang mengundang polemik rupanya menjadi trending di lingkungan publik bahkan di sejumlah akun media sosial.

Polemik pro-kontra itu muncul seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushola oleh Menteri Agama yang diteken pada 18 Februari 2022 lalu.

Dengan alasan, tujuannya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

Namun, tahukah kalian jika aturan pengeras suara masjid atau mushola itu, ternyata telah diperbarui setelah berusia 44 tahun.

Hal itu diungkapkan, Mansyur, S.Pd., M.Hum seorang Sejarawan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang juga mendapat gelar sebagai Cendekia dari Kesultanan Banjar, menjelaskan bahwa aturan itu diperbarui setelah berusia 44 tahun.

“Latar historis peraturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang sebelumnya terbit pada tahun 1978,” kata Mansyur kepada klikkalsel.com Rabu (2/3/2022)

Kemudian, tahun 2018 Kemenag menerbitkan lagi Surat Edaran pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam yang selanjutnya pada tahun 2022, ternyata aturan tersebut diganti dengan peraturan lebih tinggi, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama.

Baca Juga : Sejarah Masjid Raya Sabilal Muhtadin dari Lokasi Bekas Hotel Hingga Asrama Pulau Tatas 

Baca Juga: Asal usul jam tangan atau arloji